Dinas Perikanan Pesibar Catat 229 Nelayan Telah Terdaftar PNB

Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat mencatat ada sebanyak 229 nelayan di Kabupaten setempat yang telah terdaftar dalam Program Nelayan Berjaya (PNB).
Kepala Bidang Perikanan pada Dinas Perikanan Pesibar , Bambang Supeno menjelaskan Program Nelayan Berjaya tersebut merupakan program yang digulirkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung.
"Program Nelayan Berjaya itu merupakan asuransi biaya pertanggungan bagi nelayan yang mengalami musibah saat sedang berada di laut," jelas Bambang saat dikonfirmasi, Rabu, (24/11/2021).
Bambang mencatat hingga saat ini ada sebanyak 229 nelayan yang sudah terdaftar dalam program tersebut, dan ia berharap akan lebih banyak lagi nelayan yang mendaftar dalam program nelayan berjaya.
"Kita ingin nelayan kita bisa memanfaatkan program ini dengan baik sebagai perlindungan asuransi bagi nelayan saat menjalankan aktivitas mencari ikan di tengah laut," kata Bambang.
Ada dua kategori penerima program nelayan berjaya tersebut, yaitu nelayan yang usia nya di bawah 60 tahun dan untuk nelayan yang usia nya di atas 60 tahun.
"Untuk nelayan usia di bawah 60 tahun yang sudah terdaftar sebanyak 177 orang, dan untuk nelayan di atas 60 tahun sebanyak 52 orang, dan masing-masing kartu program nelayan berjaya terawbut sudah kita serahkan ke masing-masing penerima untuk di manfaatkan sebaik mungkin," jelas Bambang.
Nelayan bisa mengklaim asuransi tersebut hingga Rp.42 juta jika mengalami kecalakaan yang menyebabkan cacat ataupun meninggal dunia.
"Namun tentu kita berharap nelayan kita tidak ada yang mengalami hal-hal yang tidak di inginkan seperti itu, namun kita juga harus tetap menyiapkan perlindungan bagi keselamatan kita saat melakukan aktifitas," jelasnya.
Dalam pelaksanaan program asuransi nelayan tersebut, DKP Lampung bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, bahkan hingga sekarang semua premi asuransi nelayan selama satu tahun ditanggung Pemprov Lampung.
“Nelayan hanya menggunakan kartu asuransi itu jika nantinya dibutuhkan, jadi tidak ada premi yang dibebankan kepada nelayan. Sedangkan jika masa berlaku kartu asuransi nelayan tersebut sudah habis, maka nelayan dapat melakukan perpanjangan secara mandiri, yakni dengan membayar premi asuransi sebesar Rp16 ribu untuk satu bulan,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kebakaran Hanguskan 10 Ruangan MTs NU Krui Pesisir Barat, Kerugian Ditaksir Capai Rp3 Miliar
Minggu, 12 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Anak di Pesibar Lampung
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemkab Pesisir Barat Gandeng Unsri untuk Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis
Minggu, 05 Oktober 2025 -
Bawaslu Ungkap 50 Data Pemilih Bermasalah, KPU Pesisir Barat Diminta Tindaklanjuti
Kamis, 02 Oktober 2025