Buron Setahun Lebih, DPO Curat di Lampura Ditangkap di Sumsel

Pelaku bersama barang bukti laptop hasil curiannya. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepolisian Sektor (Polsek)
Kecamatan Bunga Mayang Lampura berhasil menangkap salah satu pelaku curat yang
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2020 silam.
Hal itu disampaikan Kapolsek Bunga Mayang, Ipda Adeka Putra, bahwa pelaku telah ditangkap pada Selasa (23/11/2021) kemarin bersama dengan barang bukti berupa satu unit Laptop Asus 14 inchi warna hitam.
"Pelaku berinisial AS telah kami ringkus karena diduga terlibat tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di rumah Lestari warga Desa Sidomulyo Bunga Mayang sebagaimana laporan korban ke Polsek tanggal 16 Juli 2021," jelas Adeka.
Adapun kronologi kejadian, saat itu AS menetap dirumah saudaranya yang rumahnya dekat dengan korban dan sering melihat korban membawa tas berisi laptop.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan mencongkel jendela dan mengambil laptop milik korban, setelah berhasil pelaku pulang ke rumah orang tuanya di Desa Petai Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Diketahui belakangan bahwa pelaku merupakan seorang residivis karena baru keluar dari Lapas Banyu Asin," imbuh Adeka, Rabu (24/11/2021).
Kapolsek melanjutkan berbekal informasi keberadaan pelaku yang akan keluar dari Lapas karena selesai menjalani hukuman maka Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang menuju ke Musi Banyuasin untuk melakukan penangkapan.
"Jadi pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Bunga Mayang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dengan pasal yang disangkakan pasal 363 KUHP," tandas Adeka. (*)
Video KUPAS TV : SEMPAT VIRAL, AKSI PELAKU PEMBACOKAN DI GUDANG AGEN BERAKHIR DI POLRESTA
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025