• Senin, 05 Mei 2025

Bea Cukai Lampung Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Rabu, 24 November 2021 - 12.29 WIB
273

Proses pemusnahan jutaan batang rokok ilegal oleh Bea Cuka Lampung bersama Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bea Cukai Lampung bersama Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat berhasil memusnahkan sebanyak 12,3 juta batang rokok dengan total nilai barang Rp12,560,304,480 (12,5 Miliar) di halaman container freight station (CFS) Pelabuhan Panjang, Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengatakan jika rokok-rokok ini terdiri dari berbagai merk. 

"Sebagian besar rokok ini berasal dari pulau Jawa yang dikirim melalui jalur darat dengan menggunakan transportasi ada yang bus tarvel dan juga jasa titipan, dan juga melalui online mereka juga sudah melibatkan itu," katanya, Rabu (24/11/21).

Kunto menjelaskan, saat pandemi Covid -19 ini membuat perekonomian semakin rendah, hal itu juga yang membuat masyarakat membeli produk yang jauh lebih murah. 

"Karena masa pandemi jadi pendapatan berkurang dan daripada tidak merokok jadi beli yang tidak ada pita cukai. Kemudian tanpa tarif cukai, karena tarif cukai naik segingga harga semakin tinggi naik menjadi 15 persen," jelasnya. 

Kunto mengungkapkan jika sepanjang tahun 2021 ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah disidang. 

"Selain nilai material, terdapat kerugian immaterial yakni terganggunya pertumbuhan industri rokok/minuman/vape dalam negeri. Itu juga dapat berdampak pada potensi tidak terpenuhinya hak dan kewajiban negara dan kesehatan masyarakat," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : TRADISI BERBURU KULINER TRADISONAL MASYARAKAT PRINGSEWU