UMK Metro Digadang-gadang Alami Kenaikan
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengakui belum menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Pasalnya, penetapan UMK akan dilakukan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan (DP).
Hal tersebut disampaikan Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Metro, Melidarti Djayasinga didampingi Kasi Pembinaan Hubungan Industrial Kristanto Priyadi, Selasa (23/11/2021).
"Berapa besaran UMK belum ditetapkan. Karena besok kami baru akan melakukan rapat untuk membahas penetapan UMK bersama Dewan Pengupahan," terangnya.
Ia mengatakan, dalam penetapan UMK tersebut akan dilakukan berdasarkan dengan ketentuan. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Diakuinya, berdasarkan peraturan dan penetapan UMK tersebut dimungkinkan akan mengalami kenaikan. Namun untuk besarannya tetap mengacu pada hasil rapat dan penetapan upah minimum.
"Penetapan UMK ini juga dengan melalui kaidah-kaidah yang berlaku. Bagi daerah kabupaten/kota yang pernah memiliki upah minimum, maka mekanismenya tidak boleh melebihi batas bawah dan atas. Pun perhitungannya tetap menggunakan rumus penetapan upah minimum," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk tahun 2021 penetapan UMK Metro mencapai Rp 2.433.381,04. Karenanya berdasarkan angka tersebut dimungkinkan UMK Metro akan kembali mengalami kenaikan.
"Untuk besarnya kenaikan nanti kita lihat pada formula perhitungannya pada rapat Dewan Pengupahan. Tapi kita berupaya penetapan UMK ini naik dengan tetap menyesuaikan kondisi ada. Kalau memang naik dan di formula naik bisa jadi UMK juga naik," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : OKNUM POLISI DALANG PERAMPASAN MOBIL DIPECAT
Berita Lainnya
-
Awal Tahun 2026, Kota Metro Gelar Festival Kuliner Terbesar dan Hadirkan Artis Ibukota
Sabtu, 27 Desember 2025 -
Wali Kota Lantik 23 Pejabat di Metro, Ini Daftarnya
Rabu, 24 Desember 2025 -
Walikota Metro Tegaskan Larangan Pesta dan Petasan Saat Malam Tahun Baru
Rabu, 24 Desember 2025 -
Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK, Walikota Metro Tekankan Profesionalisme dan Uji Kinerja
Rabu, 24 Desember 2025









