UMK Metro Digadang-gadang Alami Kenaikan
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengakui belum menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Pasalnya, penetapan UMK akan dilakukan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan (DP).
Hal tersebut disampaikan Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Metro, Melidarti Djayasinga didampingi Kasi Pembinaan Hubungan Industrial Kristanto Priyadi, Selasa (23/11/2021).
"Berapa besaran UMK belum ditetapkan. Karena besok kami baru akan melakukan rapat untuk membahas penetapan UMK bersama Dewan Pengupahan," terangnya.
Ia mengatakan, dalam penetapan UMK tersebut akan dilakukan berdasarkan dengan ketentuan. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Diakuinya, berdasarkan peraturan dan penetapan UMK tersebut dimungkinkan akan mengalami kenaikan. Namun untuk besarannya tetap mengacu pada hasil rapat dan penetapan upah minimum.
"Penetapan UMK ini juga dengan melalui kaidah-kaidah yang berlaku. Bagi daerah kabupaten/kota yang pernah memiliki upah minimum, maka mekanismenya tidak boleh melebihi batas bawah dan atas. Pun perhitungannya tetap menggunakan rumus penetapan upah minimum," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk tahun 2021 penetapan UMK Metro mencapai Rp 2.433.381,04. Karenanya berdasarkan angka tersebut dimungkinkan UMK Metro akan kembali mengalami kenaikan.
"Untuk besarnya kenaikan nanti kita lihat pada formula perhitungannya pada rapat Dewan Pengupahan. Tapi kita berupaya penetapan UMK ini naik dengan tetap menyesuaikan kondisi ada. Kalau memang naik dan di formula naik bisa jadi UMK juga naik," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : OKNUM POLISI DALANG PERAMPASAN MOBIL DIPECAT
Berita Lainnya
-
Potret Pemilihan RT/RW di Metro, Ketika Demokrasi Lokal Berjalan Tanpa Perempuan, Oleh: Arby Pratama
Rabu, 03 Desember 2025 -
DPC PDI Perjuangan Kota Metro Siap Sukseskan Konferda
Rabu, 03 Desember 2025 -
Walikota Dan Tanggung Jawab Antisipasi Bencana, Oleh: Arby Pratama
Selasa, 02 Desember 2025 -
Digitalisasi Retribusi Metro Dimulai, Pemkot Resmikan Aplikasi METAS
Selasa, 02 Desember 2025









