Terkait Kasus Korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara, KPK Panggil 7 Orang saksi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, perkara ini terkait kasus penerimaan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara untuk tahun 2015 hingga tahun 2019.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan 7 orang saksi," katanya, Selasa (23/11/21).
Ketujuh saksi yang diagendakan bakal diperiksa kali ini berasal dari unsur swasta, "ketujuhnya yakni Suhaimi, Edi Abizar, Alex Sondi, Ansori, Berly, Budi Rahmat Riadi, dan Yovi Andika," jelas Ali.
Ali menjelaskan jika sejauh ini pihaknya lebih terfokus terkait terkait penyelesaian berkas perkara terlebih dahulu dan dengan memeriksa keterangan dari para saksi.
"Jika kemudian ditemukan fakta hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tentang adanya keterlibatan pihak lain tentu bisa dikembangkan lebih lanjut," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : WARGA PEKON ATAR KUWAU LAMBAR GEGER TEMUKAN MAYAT DALAM KARUNG
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024