Terkait Kasus Korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara, KPK Panggil 7 Orang saksi
Akbar Tandaniria Mangkunegara yang merupakan adik dari mantan bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara saat diamankan KPK terkait kasus korupsi gratifikasi di kabupaten setempat. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, perkara ini terkait kasus penerimaan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara untuk tahun 2015 hingga tahun 2019.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan 7 orang saksi," katanya, Selasa (23/11/21).
Ketujuh saksi yang diagendakan bakal diperiksa kali ini berasal dari unsur swasta, "ketujuhnya yakni Suhaimi, Edi Abizar, Alex Sondi, Ansori, Berly, Budi Rahmat Riadi, dan Yovi Andika," jelas Ali.
Ali menjelaskan jika sejauh ini pihaknya lebih terfokus terkait terkait penyelesaian berkas perkara terlebih dahulu dan dengan memeriksa keterangan dari para saksi.
"Jika kemudian ditemukan fakta hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tentang adanya keterlibatan pihak lain tentu bisa dikembangkan lebih lanjut," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : WARGA PEKON ATAR KUWAU LAMBAR GEGER TEMUKAN MAYAT DALAM KARUNG
Berita Lainnya
-
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026 -
Dua Tahanan Kabur Polres Way Kanan Kembali Ditangkap, Lima Masih Diburu
Selasa, 24 Februari 2026 -
Kurir Sabu 17,29 Kg Dibekuk di Exit Tol Bakauheni, Diupah Rp170 Juta Sekali Kirim
Kamis, 19 Februari 2026









