Terkait Kasus Korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara, KPK Panggil 7 Orang saksi
Akbar Tandaniria Mangkunegara yang merupakan adik dari mantan bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara saat diamankan KPK terkait kasus korupsi gratifikasi di kabupaten setempat. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, perkara ini terkait kasus penerimaan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara untuk tahun 2015 hingga tahun 2019.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan 7 orang saksi," katanya, Selasa (23/11/21).
Ketujuh saksi yang diagendakan bakal diperiksa kali ini berasal dari unsur swasta, "ketujuhnya yakni Suhaimi, Edi Abizar, Alex Sondi, Ansori, Berly, Budi Rahmat Riadi, dan Yovi Andika," jelas Ali.
Ali menjelaskan jika sejauh ini pihaknya lebih terfokus terkait terkait penyelesaian berkas perkara terlebih dahulu dan dengan memeriksa keterangan dari para saksi.
"Jika kemudian ditemukan fakta hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tentang adanya keterlibatan pihak lain tentu bisa dikembangkan lebih lanjut," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : WARGA PEKON ATAR KUWAU LAMBAR GEGER TEMUKAN MAYAT DALAM KARUNG
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim, Dugaan Pemerasan Izin TKA Seret Delapan Pejabat Imigrasi
Kamis, 04 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Kasat Narkoba Kukar Jadi Tersangka Peredaran Narkoba, Berikut Deretan Polisi Terseret Bisnis Narkoba
Senin, 18 Mei 2026








