• Kamis, 16 Januari 2025

Lelang Proyek PEN Disoal, Kadis PUPR Lampura : Teknisnya Telah Ditinjau Ulang

Selasa, 23 November 2021 - 11.08 WIB
458

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampura Syahrizal Adhar.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Lelang tender proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampura mendapatkan keluhan dari sejumlah rekanan karena dinilai persyaratan memberatkan pengusaha lokal untuk mengikuti pendaftaran lelang.

Diantaranya dari 48 paket proyek yang akan dilelang dengan nilai mencapai Rp 102 Miliar memiliki keharusan jarak Asphalt Mixing Plant (AMP) maksimal 80 KM dari lokasi pekerjaan dan adanya syarat daftar peralatan utama dan ketentuan pendaftar harus memiliki rekening koran 30 persen dari anggaran paket yang ditawar.

Kadis PUPR Lampura, Syahrizal Adhar menjelaskan bahwa secara teknis dilakukan peninjauan kembali akan permasalahan tersebut.

"Teknisnya telah ditinjau ulang, hasil tinjauan terkait jarak Maksimal AMP 80 KM akan ditiadakan namun tetap akan ada persyaratan suhu Hotmix yang akan digunakan karena standar mutu harus dikedepankan," jelas Syahrizal Adhar, Selasa (23/11/2021).

Proses lelang tersebut akan terus berlanjut mengingat pembangunan Insfratruktur untuk pemulihan ekonomi sangat dibutuhkan oleh masyarakat terlebih pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya, tidak ada pembangunan berarti dan kondisi Infrastruktur Lampura sangat memperhatikan.

"Kalau masalah daftar peralatan utama yang harus dicantumkan dalam proses lelang itu harus namun terkait rekening koran 30 persen silahkan koordinasi dengan Barjas" imbuh Syahrizal.

Di tempat terpisah, Kasubag Pengelolaan Pengadaan, BPBJ / Barjas Setdakab Lampura, Romi Wahyudi membenarkan bahwa saldo rekening koran minimal 30 persen.

"Terkait persyaratan saldo rekening koran setelah konfirmasi ke Pokja, tidak dipersyaratkan oleh PPK sehingga tdk ada persyaratan itu bang, " tandas Romi Wahyudi. (*)

Editor :