• Senin, 05 Mei 2025

ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bansos

Selasa, 23 November 2021 - 16.25 WIB
105

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini tengah mempelajari adanya 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung yang terindikasi menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk masyarakat terdampak Covid-19.

"Ini harus dipelajari, kita lihat dulu jangan-jangan ASN nya tidak tahu kalau dapat bantuan. Belum ada peraturan atau sanksi resmi mengenai ASN yang terima Bansos. Nanti kita lihat dulu konteks nya seperti apa," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan, Selasa (23/11/2021).

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Yurnalis mengatakan, ASN memiliki penghasilan tetap dari pemerintah sehingga tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.

"ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, dan dikategorikan tidak termasuk dalam kriteria penerima Bansos. Adanya 25 orang yang menerima Bansos akan kami periksa apakah sengaja melakukan kecurangan," kata Yurnalis.

Ia melanjutkan, pihaknya bersama dengan Dinas Sosial akan melakukan koordinasi dalam proses penetapan data penerima bantuan. Serta adanya indikasi para ASN yang menyalahgunakan wewenang sehingga bisa menerima bantuan.

"Kalau ada yang menyalahgunakan wewenang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, diberikan oleh PPK masing-masing instansi, setelah melalui prosedur yang berlaku," tuturnya.

Namun sebelum memberikan hukuman kepada ASN yang menerima bantuan tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam apakah terdapat unsur kesengajaan.

"Kasus ini menjadi perhatian bersama dan harus dijadikan pembelajaran sehingga tidak terulang. Para ASN juga harusnya menolak jika menerima bantuan karena ada yang lebih membutuhkan," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : RADEN ADIPATI SURYA LIBATKAN MILLENIAL MEMBANGUN WAY KANAN