Prof Mukri Pastikan Pengurus MUI Lampung Tidak Terlibat Jaringan Teroris
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Prof KH Mohammad Mukri. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Prof KH Mohammad Mukri angkat bicara terkait anggota Komisi Fatwa MUI, ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 karena terlibat jaringan kelompok teroris.
Ia pun memastikan jika anggota MUI di Provinsi Lampung tidak terlibat pada jaringan tersebut.
“Saya pastikan aman, semoga tidak ada anggota MUI yang ikut jaringan teroris,” kata Mukri, Senin (22/11/2021).
Ia pun percaya, anggota MUI Lampung adalah tokoh ormas yang mempunyai wawasan dan ideologi untuk membangun negara Indonesia lebih baik lagi.
“Mereka punya dedikasi yang tinggi untuk mencintai NKRI,” ucapnya.
Namun kedepannya, ia akan lebih selektif kembali untuk memilih anggota MUI Provinsi Lampung.
Oleh karena itu, ia pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyama-ratakan anggota atau pengurus MUI di daerah juga punya paham yang sama dengan teroris.
“Jangan karena satu orang yang terlibat teroris, maka semua anggota MUI di cap seperti itu,” ungkap Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) Lampung ini.
Ia pun meminta masyarakat harus mengerti bahwa MUI dicap sebagai radikal, apalagi ada petisi dari masyarakat yang menginginkan bubarkan MUI.
“Pemahaman itu salah besar. Jangan sampai ada tikus di Lumbung Padi, yang dibakar malah lumbung nya,” tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : VAKSINASI SALAH SATU KUNCI MEMBANGUN DAERAH DIMASA PANDEMI - (PART 1)
Berita Lainnya
-
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026 -
PT KAI Ungkap Ada 1.089 Perlintasan Liar Kereta Api
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Pelantikan dan Rakerwil DPW PAN Lampung, Zulhas Ajak Kader Wujudkan Swasembada Pangan
Sabtu, 02 Mei 2026








