• Jumat, 31 Januari 2025

Pelaku Penyelundupan Kulit Harimau Melalui Pelabuhan Bakauheni Segera Disidang

Senin, 22 November 2021 - 15.56 WIB
244

Penampakan kuliat harimau sumatera dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan polisi dari Beni Susanto. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pelaku penyelundupan kulit harimau Sumatera menuju pulau Jawa yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) segera disidang.

Dilansir dari laman website Pengadilan Negeri Kalianda, terdakwa Beni Susanto (30) warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang merupakan pembeli kulit harimau Sumatera itu akan menjalani sidang pertama pada Rabu (24/11/2021) mendatang.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamsel Rachmat Djati Waluya mendakwa terdakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 88 huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Maka sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kalianda berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda," bunyi dakwaan JPU Kejari Lamsel dilansir pada Senin (22/11/2021).

BACA JUGA: Penyelundupan Kulit Harimau Sumatera ke Pulau Jawa Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Diberitakan sebelumnya, KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 lembar kulit Harimau Sumatera segar ke pulau Jawa melalui pelabuhan ASDP Bakauheni pada 01 September 2021 lalu.

Kulit harimau Sumatera yang merupakan satwa dilindungi itu berhasil diamankan ketika akan dikirim ke Kabupaten Indramayu Jawa Barat dengan menggunakan jasa pengiriman barang J&T Ekspres. 

Dari ungkap kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 kepala harimau Sumatera dan 2 kepala kijang yang telah dikeringkan, 203 gigi beruang madu, 120 kuku beruang, 30 gelang dan 5 cincin yang terbuat dari gading gajah, 14 pipa rokok yang terbuat dari tulang duyung atau dugong, 5 dompet dan 1 peci yang terbuat dari kulit harimau Sumatera.

Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, pelaku Beni Susanto (30) yang berhasil diamankan di Jawa Barat itu membeli kulit harimau Sumatera dan organ tubuh hewan lainnya dari seseorang di Sumatera Selatan.

"Kulit harimau ini dipesan dari salah seorang di Sumatera Selatan dan dikirim menggunakan jasa pengiriman barang," katanya ketika menggelar konferensi pers di KSKP Bakauheni, Jumat (10/09/2021). (*)

Video KUPAS TV : GUBERNUR LARANG ASN DAN MASYARAKAT BEPERGIAN SAAT NATARU