Pelaku Penyelundupan Kulit Harimau Melalui Pelabuhan Bakauheni Segera Disidang
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pelaku penyelundupan kulit
harimau Sumatera menuju pulau Jawa yang berhasil diamankan oleh Kepolisian
Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) segera
disidang.
Dilansir dari laman website Pengadilan Negeri Kalianda,
terdakwa Beni Susanto (30) warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang merupakan
pembeli kulit harimau Sumatera itu akan menjalani sidang pertama pada Rabu
(24/11/2021) mendatang.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Lamsel Rachmat Djati Waluya mendakwa terdakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal
21 Ayat (2) huruf (d) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 88 huruf
a UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal
55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Maka sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kalianda berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda," bunyi dakwaan JPU Kejari Lamsel dilansir pada Senin (22/11/2021).
BACA JUGA: Penyelundupan
Kulit Harimau Sumatera ke Pulau Jawa Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Diberitakan sebelumnya, KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan
upaya penyelundupan 1 lembar kulit Harimau Sumatera segar ke pulau Jawa melalui
pelabuhan ASDP Bakauheni pada 01 September 2021 lalu.
Kulit harimau Sumatera yang merupakan satwa dilindungi itu
berhasil diamankan ketika akan dikirim ke Kabupaten Indramayu Jawa Barat dengan
menggunakan jasa pengiriman barang J&T Ekspres.
Dari ungkap kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti
lainnya seperti 1 kepala harimau Sumatera dan 2 kepala kijang yang telah
dikeringkan, 203 gigi beruang madu, 120 kuku beruang, 30 gelang dan 5 cincin
yang terbuat dari gading gajah, 14 pipa rokok yang terbuat dari tulang duyung
atau dugong, 5 dompet dan 1 peci yang terbuat dari kulit harimau Sumatera.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, pelaku Beni Susanto
(30) yang berhasil diamankan di Jawa Barat itu membeli kulit harimau Sumatera
dan organ tubuh hewan lainnya dari seseorang di Sumatera Selatan.
"Kulit harimau ini dipesan dari salah seorang di Sumatera Selatan dan dikirim menggunakan jasa pengiriman barang," katanya ketika menggelar konferensi pers di KSKP Bakauheni, Jumat (10/09/2021). (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR LARANG ASN DAN MASYARAKAT BEPERGIAN SAAT NATARU
Berita Lainnya
-
Dewan Janji Perjuangkan Hak Ratusan Honorer PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Terkatung-katung
Jumat, 31 Januari 2025 -
Warga Desa Merak Belantung Pertanyakan Izin Pembangunan Kabin Penginapan di Pantai M Beach
Jumat, 31 Januari 2025 -
Dituding Cemari Areal Persawahan Warga Sidomulyo, PT Woongsol Nature Indonesia: Kami Tidak Punya Limbah
Jumat, 31 Januari 2025 -
Petani di Lampung Selatan Terpaksa Jual Singkong Hingga Keluar Daerah
Kamis, 30 Januari 2025