KPK akan Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Adik Mantan Bupati Lampura

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tujuh saksi terhadap tindak pidana Korupsi di lingkungan kabupaten Lampung Utara.
Pemeriksaan saksi ini terkait Gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019 atas perkara yang menimpa adik dari Mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara yakni tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Plt Juru bicara KPK, Ali fikri mengatakan tujuh saksi tersebut yaitu A. Zulfi, Abet Apriansyah, Adris Yuli Yanto.
"Kemudian Ahmad Pebrian, Ahmad Yani Sahri, Albert Renaldo dan Ferizon, semua nya dari pihak swasta" tuturnya.
Ia menuturkan pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Untuk diketahui, pada Jumat (19/11/2021) lalu, KPK telah memeriksa empat orang saksi di kantor BPKP Lampung, yakni Reflan Rasyid seorang notaris dan seorang pedagang bernama Yunizar Amri, dan swasta ada Reflan Rasyid.
Sebelumnya, Akbar Tandaniria Mangkunegara disebut menikmati yang fee proyek sebesar Rp 2,3 Miliar dari Rp 102 Miliar yang dikumpulkannya dari rekanan proyek di Dinas PUPR Lampura. (*)
Video KUPAS TV : PLN SIAPKAN 16 JUTA GANTI RUGI ALAT ELEKTRONIK WARGA NEGERI OLOK GADING
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025