• Senin, 05 Mei 2025

Duh, Puluhan ASN di Lampung Terindikasi Terima Bantuan Sosial Tunai Covid-19

Senin, 22 November 2021 - 15.40 WIB
246

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi saat dimintai keterangan, Senin (22/11/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Provinsi Lampung terindikasi menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. 

"Berdasarkan temuan dari BPK ada 31.624 ASN aktif di Indonesia yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Dari data tersebut ada 25 ASN yang berasal dari Provinsi Lampung," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi saat dimintai keterangan, Senin (22/11/2021).

Ia melanjutkan, sampai dengan saat ini pihaknya belum mengetahui alasan dari para ASN tersebut menerima bantuan. Mengingat pendataan calon penerima bantuan menjadi kewenangan masing-masing kabupaten/kota.

"Tugas dari Dinas Sosial Provinsi Lampung adalah memantau dan sosialisasi, untuk pendataan dan pengecekkan siapa yang bisa menerima bantuan adalah dari kabupaten/ kota. Seharusnya ASN tidak bisa masuk dalam program tersebut," paparnya.

Menurutnya, program BST untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 digulirkan oleh pemerintah pusat sejak April 2020 hingga Juni 2021 dengan bantuan uang tunai Rp300 ribu setiap bulannya.

"Bergulirnya program BST ini sejak April 2020 lalu, diperkirakan 25 ASN yang tercantum sebagai penerima BST hingga Juni 2021. Per orang penerima mendapatkan Rp 300 ribu per bulan yang diambil langsung di Kantor Pos," jelasnya.

Aswarodi juga mengatakan jika dari ke 25 ASN tersebut sudah ada yang masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga terdata sebagai masyarakat yang tidak mampu. 

"Dari ke 25 orang tersebut bahkan ada yang sudah masuk ke dalam DTKS. Artinya ini terdata sebagai masyarakat tidak mampu namun ada juga yang tidak terdata. Namun meskipun tidak masuk DTKS tetap menerima BST," katanya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Sosial tidak semua masyarakat bisa menerima bantuan dan masuk kedalam DTKS. Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi jika masyarakat akan menerima bantuan dari pemerintah pusat tersebut.

"Syarat yang harus dipenuhi tersebut seperti tempat tinggal, status pekerjaan, kekhawatiran memenuhi kebutuhan pangan, pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran," kata dia.

Selanjutnya pengeluaran untuk pakaian, sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu, Kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar, dan sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.

Untuk diketahui, selama tahun 2021 ini Progam Bantuan Sosial Tunai (BST) menyasar 224.688 KPM di Provinsi Lampung dengan realisasi telah tersalurkan 100 persen dengan nilai Rp134.817.600.000. (*)

Video KUPAS TV : DIPECAT! BRIPKA IRFAN SETIAWAN POSITIF NARKOBA