• Selasa, 06 Mei 2025

CEO Kupas Tuntas Jadi Ahli Pers Dewan Pers

Senin, 22 November 2021 - 00.41 WIB
323

CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang, S.E., M.M. Foto : Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - CEO Kupas Tuntas Group, Donald Harris Sihotang, S.E., M.M, resmi menjadi Ahli Pers Dewan Pers. Pengukuhan dilakukan Minggu (21/11/2021), di Serpong, Banten. Selain Donald Harris Sihotang, Dewan Pers juga mengukuhkan 56 orang lainnya dari seluruh Indonesia.

Dewan Pers melakukan pengukuhan secara hybrid, yaitu virtual melalui aplikasi zoom, dan hadir secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini dilakukan lantaran masih pandemi Covid-19.

Peserta yang hadir secara langsung, harus menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama atau dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu juga diminta untuk membawa  surat keterangan hasil rapid antigen atau PCR.

Usai pengukuhan, Ahli Pers Dewan Pers mengikuti pembekalan dengan materi Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Hukum Dewan Pers, Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pengaduan Dewan Pers, Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers.



Materi lainnya adalah Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pendidikan Dewan Pers, Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pendataan Dewan Pers, dan terakhir Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, berharap para Ahli Pers Dewan Pers yang baru dikukuhkan dapat mewujudkan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

 

"Pilar demokrasi salah satunya adalah pers. Sering dijumpai dalam praktik adanya konspirasi antar pilar demokrasi. Jika pers ikut, maka jadi demokrasi yang semu. Ahli pers diharapakan dapat mencegah itu," tuturnya. 

 

Ia melanjutkan, Ahli Pers Dewan Pers juga harus terus belajar mengikuti perkembangan zaman dan memperluas pengetahuan. Agar, keahlian yang dimiliki bisa terus berkembang dan meningkat.

 

"Sebutannya Ahli karena ada pengalaman. Tidak mungkin punya pengamalan jika tidak pernah mencoba. Seiring dengan perkembangan zaman, maka Dewan Pers harus terus belajar untuk menaikkan pengetahuan," kata dia. 

 

Ia juga berharap agar keberadaan Ahli Pers Dewan Pers mampu memperluas fungsi dari tenaga ahli dan sebagai agen pengembangan kesadaran publik tentang pentingnya bermedia dan kemerdekaan pers.

 

"Tenaga ahli bukan seperti pemadam kebakaran. Melainkan salah satu tugas menjadi pendamping. Kita ingin perluas fungsi dari tenaga ahli sebagai agen pengembangan kesadaran publik tentang pentingnya bermedia dan kemerdekaan pers," ungkapnya.

 

Pada kesempatan tersebut ia juga berharap agar keberadaan pers bisa memberikan kesejukan dengan menyampaikan informasi kepada publik secara fakta dengan berbasis data.

 

"Jangan sampai pers memanasi suasana. Kita harus menjadi penghangat. Pers harus hadir dengan didasarkan data dan fakta. Ahli pers punya peran yang sangat penting," ungkapnya. 


Di tempat yang sama, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, mengatakan narasumber tidak dapat dipidanakan. Alasannya, narasumber merupakan bagian dari karya jurnalistik dan wujud dari kemerdekaan menyatakan pendapat.

"Jelas bahwa narasumber tidak bisa dikriminalkan. Saat ada pernyataan narasumber di media yang dipersoalkan, maka mekanismenya harus diselesaikan melalui hak jawab atau hak koreksi," kata Hendry, yang menjadi pembicara saat pengukuhan Ahli Pers Dewan Pers dengan tema Ahli Pers dan Kemerdekaan Pers.

Menurutnya, Undang-Undang Pers menjelaskan bahwa narasumber justru harus dilindungi. Hal tersebut terlihat pada keberadaan adanya hak tolak di media.

"Maka dalam melakukan wawancara, media harus memilih narasumber yang memiliki otoritas dan kompetensi di bidangnya. Hal tersebut sebagai wujud profesionalisme yang dilakukan oleh media," ungkapnya.

Hendry Ch Bangun menambahkan, saat ini Dewan Pers memiliki Satgas Anti Kekerasan dan Tim Advokasi yang akan mendampingi wartawan yang terkena kasus pers, baik di level pemeriksaan polisi dan juga proses pengadilan.

"Dewan Pers harus menerima dan memproses pengaduan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat. Karenanya, pelayanan harus transparan dan akuntabel. Namun ahli Dewan Pers juga harus membedakan hasil karya jurnalistik yang bisa dibela dan tidak," tegasnya. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi cetak, Senin (22/11/2021)

Video KUPAS TV : BAMBU KUNING PLAZA SEPI PEMBELI, PKL OGAH PINDAH



Editor :