• Selasa, 06 Mei 2025

Pengosongan Lahan Sukarame Baru dan Sabah Balau Tunggu Putusan Pengadilan

Minggu, 21 November 2021 - 14.39 WIB
275

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan: Foto : Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sampai saat ini masih menunggu putusan pengadilan untuk melakukan pengosongan lahan yang terletak di Sukarame Baru Kota Bandar Lampung dan Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, mengatakan jika penundaan pengosongan lahan yang berpolemik tersebut lantaran masih menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang diajukan oleh masyarakat.

"Tadinya sudah kita agendakan untuk pengosongan dan penertiban lahan Sukarame Baru dan Sabah Balau. Tapi masyarakat sedang mengajukan gugatan maka kita sementara ini sedang menunggu proses pengadilan termasuk pendapat pengadilan berikut nya," kata dia saat dimintai keterangan, Minggu (21/11/2021).

Ia melanjutkan, meski warga telah mengajukan gugat namun ia meyakini jika lahan yang ditinggali kurang lebih 23 kepala keluarga (KK) tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung karena memiliki dokumen secara resmi.

"Kami meyakini bahwa tanah itu jelas aset milik pemerintah Provinsi Lampung. Karena suratnya juga jelas. Kita tunggu saja proses pengadilan apakah sampai proses putusan atau belum nanti akan dikoordinasikan," katanya lagi.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung, Meydiandra, mengatakan jika pada lahan tersebut memang sudah ada kavlingan untuk ASN.

"Memang disana ada kavlingan untuk ASN yang sudah ada sejak lama. Dan itu diperbolehkan karena memang ada regulasi nya yang mengatur. Aset milik pemerintah boleh dijadikan untuk kesejahteraan ASN," ungkapnya.

Menurutnya, lahan milik pemerintah yang dijadikan perumahan untuk ASN tidak hanya terjadi di lahan Sukarame Baru dan Sabah Balau saja. Namun sejak puluhan tahun lalu hal serupa juga terjadi di lahan Korpi.

"Perumahan Korpri dulunya adalah lahan dan aset milik pemerintah daerah. Namun sekarang sudah menjadi perumahan untuk ASN. Karena memang itu diperbolehkan dan jelas regulasi yang mengaturnya," kata dia. (*)

Editor :