• Selasa, 06 Mei 2025

Hendry Ch Bangun: Narasumber Berita Tidak Dapat Dipidanakan

Minggu, 21 November 2021 - 21.59 WIB
644

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun (kiri memegang mic) saat menjadi pembicara dalam acara pengukuhan Ahli Pers Dewan Pers, Minggu (21/11/2021). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengatakan, narasumber merupakan bagian dari karya jurnalistik dan wujud dari kemerdekaan menyatakan pendapat, sehingga narasumber tidak dapat dipidanakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Hendry saat menjadi pembicara dalam acara pengukuhan Ahli Pers Dewan Pers dengan tema Ahli Pers dan Kemerdekaan Pers, Minggu (21/11/2021) malam.

"Jelas bahwa narasumber tidak bisa dikriminalkan, saat ada pernyataan narasumber di media yang dipersoalkan, maka mekanisme nya harus diselesaikan melalui hak jawab atau hak koreksi," kata Hendry, saat memberikan keterangan.

Baca juga : Mohammad Nuh: Ahli Pers Diharap Mampu Wujudkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Ia melanjutkan, jelas disebutkan dalam Undang-Undang pers bahwa narasumber justru harus dilindungi. Hal tersebut terlihat pada keberadaan adanya hak tolak di media.

"Maka melakukan wawancara media harus memilih narasumber yang memiliki otoritas dan kompetensi di bidangnya. Hal tersebut sebagai wujud profesionalisme yang dilakukan oleh media," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini Dewan Pers memiliki Satgas tim anti kekerasan dan tim advokasi yang mendampingi wartawan siapapun yang terkena kasus pers di level pemeriksaan polisi dan juga proses pengadilan.

"Dewan pers harus menerima dan memproses pengaduan bentuk pelayanan dewan pers terhadap masyarakat, karenanya pelayanan harus transparan dan akuntabel. Namun ahli dewan pers juga harus membedakan hasil karya jurnalistik yang bisa dibela dan tidak," tegasnya. (*)


Video KUPAS TV : PEMKOT BERENCANA BANGUN KOPERASI PRODUKSI HEWAN TERNAK DI BANDAR LAMPUNG