Hendry Ch Bangun: Narasumber Berita Tidak Dapat Dipidanakan

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun (kiri memegang mic) saat menjadi pembicara dalam acara pengukuhan Ahli Pers Dewan Pers, Minggu (21/11/2021). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengatakan, narasumber merupakan bagian dari karya jurnalistik dan wujud dari kemerdekaan menyatakan pendapat, sehingga narasumber tidak dapat dipidanakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Hendry saat menjadi pembicara dalam acara pengukuhan Ahli Pers Dewan Pers dengan tema Ahli Pers dan Kemerdekaan Pers, Minggu (21/11/2021) malam.
"Jelas bahwa narasumber tidak bisa dikriminalkan, saat ada pernyataan narasumber di media yang dipersoalkan, maka mekanisme nya harus diselesaikan melalui hak jawab atau hak koreksi," kata Hendry, saat memberikan keterangan.
Baca juga : Mohammad Nuh: Ahli Pers Diharap Mampu Wujudkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Ia melanjutkan, jelas disebutkan dalam Undang-Undang pers bahwa narasumber justru harus dilindungi. Hal tersebut terlihat pada keberadaan adanya hak tolak di media.
"Maka melakukan wawancara media harus memilih narasumber yang memiliki otoritas dan kompetensi di bidangnya. Hal tersebut sebagai wujud profesionalisme yang dilakukan oleh media," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini Dewan Pers memiliki Satgas tim anti kekerasan dan tim advokasi yang mendampingi wartawan siapapun yang terkena kasus pers di level pemeriksaan polisi dan juga proses pengadilan.
"Dewan pers harus menerima dan memproses pengaduan bentuk pelayanan dewan pers terhadap masyarakat, karenanya pelayanan harus transparan dan akuntabel. Namun ahli dewan pers juga harus membedakan hasil karya jurnalistik yang bisa dibela dan tidak," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BERENCANA BANGUN KOPERASI PRODUKSI HEWAN TERNAK DI BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Unjuk Rasa Petani Singkong Ricuh, Massa Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Selasa, 06 Mei 2025 -
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025