• Senin, 07 Oktober 2024

Buron 9 Bulan, Pelaku Curat Warga Way Ratai Pesawaran Ditangkap Polisi

Minggu, 21 November 2021 - 15.35 WIB
299

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian . Foto : ist.

Sempat Jadi DPO, Tim Tekab Akhirnya Tangkap CS Pelaku Curat di Lampung Tengah

Kupastuntas.co, Pesawaran - CS (44) warga Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran akhirnya ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin kabupaten setempat setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan,  CS salah satu DPO selama sembilan bulan akibat tindakan pencurian dengan pemberatan pada Minggu (17/01/2021) lalu. 

"Sudah sembilan bulan jadi DPO, tindak pidana yang dilakukan yaitu mencuri satu sepeda motor Yamaha N Max milik Nurhanasa (39) sebagai pelapor, Alhamdulillah sekarang sudah ditangkap di Lampung Tengah," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (21/11/2021). 

Ia menjelaskan kronologi saat pelaku melakukan aksi pencurian yaitu dengan cara merusak dinding rumah korban yang terbuat dari papan kemudian pelaku masuk kerumah dan mengambil sepeda motor korban. 

"Pelaku melakukan aksinya itu sekitar pukul 01.00 WIB, namun korban mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 02.00 saat korban ingin ke kamar mandi," jelasnya. 

"Saat itu korban melihat lampu di ruang tamu mati, terus pintu dapur juga terbuka kemudian korban melihat motornya sudah tidak ada ditempat," tambahnya. 

Setelah adanya tindak pencurian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Ya akibat kejadian itu korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 25 juta, dan setelah dilaporkan, Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tersebut," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi pada dari masyarakat bahwa pelaku berada di Rumbia Kabupaten Lampung Tengah. 

"Mengetahui informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan pada Sabtu (20/11/2021) terhadap pelaku yang masuk daftar DPO berbulan-bulan," jelasnya. 

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-12/I/2021/SPKT/Sek Padang Cermin/Res Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 19 Januari 2021 dan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/01/VII/2021/Reskrim tanggal 25 Juni 2021.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,"ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa Nopol dan tanpa dilengkapi body kendaraan. 

"Barang bukti yang diamankan tersebut merupakan sarana yang digunakan oleh korban untuk melakukan tindak pidana kejahatan, namun barang yang dicuri yaitu sepeda motor Yamaha N Max warna hitam milik korban masih dalam daftar pencarian barang bukti,"jelasnya.

Saat ini pelaku CS dan barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Editor :