KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Adik Mantan Bupati Lampura
Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat saksi terhadap tindak pidana Korupsi di lingkungan kabupaten Lampung Utara.
Pemeriksaan saksi ini terkait Gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019 atas perkara yang menimpa adik dari Mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara yakni tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan Empat saksi tersebut yaitu Yunizar Amri dari pihak swasta atau pedagang, Budi Siswanto dari pihak swasta.
"Kemudian Reflan Rasyid selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Christ Harjanto dari pihak swasta," tuturnya.
Ipi menuturkan pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. "Pemeriksaan ini sudah dilakukan sejak pagi tadi," tandasnya.
Sebelumnya, Akbar Tandaniria Mangkunegara disebut menikmati yang fee proyek sebesar Rp 2,3 Miliar dari Rp 102 Miliar yang dikumpulkannya dari rekanan proyek di Dinas PUPR Lampura. (*)
Video KUPAS TV : BAMBU KUNING PLAZA SEPI PEMBELI, PKL OGAH PINDAH
Berita Lainnya
-
Wagub Lampung Jihan Dorong OPD Tingkatkan Integritas dan Efisiensi Anggaran
Senin, 25 Mei 2026 -
Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri Karena Takut Ditembak di Tempat
Senin, 25 Mei 2026 -
Kebakaran Hebat Hanguskan 20 Lapak Pasar Tempel Kuripan Bandar Lampung
Senin, 25 Mei 2026 -
Kelistrikan Lampung Berangsur Normal, PLN UID Lampung Pulihkan Pasokan Listrik Hingga Ke Masyarakat
Senin, 25 Mei 2026








