• Jumat, 31 Januari 2025

Terkait PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Libur Nataru, Ini Kata Satgas Covid-19 Lamsel

Kamis, 18 November 2021 - 16.36 WIB
112

Sekretaris Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamsel Badruzzaman saat dimintai keterangan. Foto : Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tunggu instruksi lebih lanjut terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara merata di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sekretaris Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamsel Badruzzaman mengatakan, pihaknya saat ini masih belum menerima arahan lebih lanjut terkait rencana penerapan PPKM Level 3 tersebut.

"Kalau memang nanti ada terbit aturan baru yang memberlakukan level 3 di seluruh Indonesia secara serentak khusus pelaksanaan Natal dan Tahun Baru itu ya kita harus baca dulu," katanya, Kamis (18/11/2021).

Meski belum menerima instruksi lebih lanjut, dia memastikan pihaknya akan sepenuhnya mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat pada masa libur nasional itu.

"Kalau misalnya harus ada pembatasan mobilisasi dalam bentuk operasi di jalan misalnya ya kita ikutin, kemudian pembatasan orang untuk bepergian dengan ditambahin mungkin syaratnya ya kita ikutin juga. Kalau memang nanti di level 3 itu tidak boleh atau mungkin jumlah pengunjung ditempat wisata dan sebagainya dikurangi, ya kita ikutin," tuturnya.

Menurutnya, rencana penerapan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya kluster baru penyebaran Covid-19.

Terlebih, lanjut dia, Presiden pun telah memberi arahan supaya Pemerintah Daerah dapat berhati-hati pada masa libur Natal dan Tahun Baru yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19.

"Kalau Natal dan Tahun Baru itu yang pertama memang sudah ada arahan presiden untuk kita lebih berhati-hati, kemudian sudah ada surat edaran gubernur," jelasnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya pun telah melakukan pembahasan lebih lanjut dan segera akan memanggil pengelola tempat wisata supaya arahan Presiden dan Surat Edaran Gubernur itu dapat dilaksanakan dengan baik.

"Kita sudah pernah kita lakukan rapat dengan OPD terkait, tapi waktu itu kita masih belum tau kalau ada rencana ini," ungkapnya.

Dia menambahkan, pemanggilan pengelola tempat wisata itu dilakukan untuk melakukan kesepakatan supaya pada masa libur Natal dan Tahun Baru tidak ada kluster baru penyebaran Covid-19.

"Misalnya nanti mereka itu harus membentuk satgas di tempat wisata, kemudian ketentuan terkait dengan prokes dan itu harus terinformasi apakah dengan spanduk atau yg lainnya. Kemudian nanti dilakukan pengecekan suhu dan nanti pembatasan itu tetap dilakukan pengawasan dari kita," jelasnya. (*)


Talkshow KUPAS TV : Tertib Administrasi Kependudukan di Tanggamus

Editor :