Sidang Korupsi Benih Jagung Lampung, Ketua dan Anggota Pokja Diperiksa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang tindak pidana korupsi pengadaan bantuan Benih Jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjung Karang, Kamis (18/11/2021).
Hermalia selaku Ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan benih jagung di dalam persidangan menjelaskan terkait prosedur Pokja dalam melakukan penyusunan pengadaan. Pertama Pokja melakukan penyusunan pengadaan.
Lalu mengumumkan calon penyedia, terus melakukan evakuasi dan kualifikasi, lalu memberitahukan hasil evaluasi, serta melakukan penjelasan, evaluasi, calon penyedia dan pemenang.
Hermalia pun menjelaskan jika syarat dasar penyediaan barang terhadap rekanan, yakni harus adanya surat izin usaha, NPWP Perusahaan, Domisili Perusahaan, Surat Jaminan Suplai, dan surat penunjukan distributor terhadap benih jagung.
"Kalau yang menentukan itu Pejabat Pembuat komitmen (PPK), kami hanya melakukan tugas Pokja terkait bagian administrasi, saya mengundang calon penyedia setelah mendapat data dari PPK," jelasnya.
"Nama-nama penyedia itu dari PPK?" Tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kirno.
"Pokja hanya melakukan evaluasi dan kualifikasi, dan disitu ada 6 perusahaan," jawab Hermalia.
Hermalia pun menjelaskan jika ia diberi list pendek atau short list terkait daftar rekaman yang diberikan oleh PPK. "Mereka sudah rapat dan pengujian di luar dari saya, Saya hanya menerima daftar jadinya, mereka ngomong ini adalah nama daftar pendek yang lulus kualifikasi," tambahnya.
"Mengapa menunjuk PT Dempo?" tanya Kirno lagi.
"Itu berdasarkan Short list dari PPK, saya itu dari Bu Herlin dan itu sudah ditanda-tangani sama pak Edy, dan Kalau proses itu juga dari PPK," tegas Hermalia.
Saksi Abdi Winardi yang merupakan anggota Pokja mengatakan jika ia hanya diminta oleh Hermalia untuk membantu dalam proses pengadaan benih jagung.
"Kami hanya melakukan beberapa kerjaan seperti dari proses perencanaan, menetapkan pelaksanaan dan mengumumkan pemenang," katanya.
JPU Zahri Kurniawan menanyakan kepada Abdi terkait proses pengadaan benih jagung yang ia ketahui, Namun saksi Abdi tidak mengetahui, pasalnya ia tak mengikuti proses pengadaan benih jagung tersebut.
Sementara itu, saksi lain Darma Gunawan pun mengatakan hal yang sama. "Tidak mengikuti prosesnya, tapi saya lihat ibu Hermalia mengikuti prosesnya secara langsung," katanya.
Lalu, saksi Ruli Mahawijaya pun mengatakan jika ia tidak mengikuti proses secara langsung, bahkan tidak ada rapat sama sekali, namun ia hanya menandatangani berita acara setelah proses tersebut selesai.
"Saat penandatanganan itu disodorkan oleh siapa?" Tanya JPU Volanda.
"Dari sekretaris nya, katanya tolong ditandatangani soal rekanan," ujar Ruli.
Saksi lain yakni Hardianto Setiadi, mengatakan jika ia pun tidak mengikuti proses pengadaan dan tidak aktif dalam kegiatan pengadaan benih jagung tersebut.
"Tapi ada tandatangan? Kalau rapat di antara Pokja?" tanya JPU Kirno.
"Iya karena ada yang minta tanda-tangan saya, kalau tidak salah dari PPK kalau rapat tidak ada," jawab Herdianto.
Terkait munculnya nama pemenang, Herdianto mengatakan jika pertama pihaknya menentukan metode nya, kemudian membuat dokumen kualifikasi yang pemilihan.
"Lalu ketiga mengumumkan jadwal pelaksana pengadaan, mengevakuasi dokumen prakualifikasi, mengevakuasi dokumen pernawaran setelah lulus evakuasi oraevakuasi, kemudian kami mengusulkan dan menetapkan menyedia kepada PPK," jelasnya.
Atas jawaban para saksi yang merupakan anggota Pokja yang mengatakan jika pihaknya tidak ada yang mengikuti proses pengadaan dana tidak adanya rapat, jaksa mempertanyakan hal tersebut.
"Mereka sebagian memang tidak pernah ikut proses pengadaan karena saya juga sudah menjelaskan kepada mereka dan juga karena fokus sama pekerjaan masing-masing," jawab Hermalina.
Sementara terdakwa Edy Yanto membantah terkait keterangan saksi Hermalina yang mengatakan jika terdapat tandatangan Edy Yanto pada Short List yang diberikan oleh PPK.
"Short list disetujui oleh kepala dinas, maksdnya apa?" tanya Edy.
"Pada shortlist, ada tandatangan bapak mengetahui dan itu ditandatangani oleh kepala dinas," jawab Hermalina.
"Untuk diketahui saya tidak pernah membuat serta menandatangani shirt list," tegas Edy.
Usai persidangan, kuasa hukum dari terdakwa Edi Yanto, Minggu Abadi Gumay mengatakan jika klien nya tidak pernah mengeluarkan shortlist tersebut, sehingga diduga adanya pemalsuan tanda tangan.
"Bahkan klien kami tidak pernah tandatangan, apalagi menyodorkan nama-nama," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : KESAL KEKASIH SULIT DIHUBUNGI, WARGA LANGKAPURA ANIAYA CALON ANAK TIRI
Berita Lainnya
-
Temui OPD Pemprov Lampung, Mirza-Jihan Bahas Integrasi Visi Misi Dalam RPJMD 2025-2029
Sabtu, 18 Januari 2025 -
YBM PLN UID Lampung Salurkan Ratusan Paket Nasi untuk Korban Banjir di Bandar Lampung
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Walhi: Walikota Terpilih Harusnya Malu Banjir Selalu Melanda Bandar Lampung
Sabtu, 18 Januari 2025 -
HMI Desak Eva Dwiana Tepati Janji Kampanye Atasi Banjir
Sabtu, 18 Januari 2025