Polisi Ringkus Terduga Kasus Penggelapan Motor di Lampura

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim opsnal Polsek Abung Selatan meringkus seorang pemuda A (22) warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan dan mengatakan terduga pelaku ARI ditangkap sesuai laporan korban Julian LP /B / 352/ XI/ 2021/ SPKT Sektor Absel/ Res LU/ Polda Lpg, tanggal 1 November 2021
"Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih No.Pol BE 4212 KQ milik korban Julian (24) warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan yang merupakan masih rekannya sendiri," ucapnya.
Ia menuturkan, dari serangkaian penyelidikan dan informasi, pada hari Rabu (17/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB, tim opsnal berhasil menangkap terduga pelaku ARI di rumah kediamannya.
"Dan langsung kita giring ke Mapolsek berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban," ujar Kapolsek.
Kapolsek menuturkan saat ini terduga pelaku telah berada di Mapolsek dan dilakukan pemeriksaan.
"Kita juga akan dalami karena tidak menutup kemungkinan ada LP lainnya, untuk perkaranya saat ini, terduga pelaku dapat di jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tipu gelap,"tegas AKP Haryono. (*)
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025