• Selasa, 06 Mei 2025

MUI Haramkan Pinjol, OJK Lampung: Harus Dibedakan legal dan Ilegal

Kamis, 18 November 2021 - 12.14 WIB
129

Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Forum Ijtima Ulama telah mengeluarkan fatwa haram bagi layanan jasa keuangan pinjaman online (Pinjol) karena mengandung riba, termasuk juga pinjaman offline.

Menanggapi hal itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, untuk menyikapi fatwa haram Pinjol, tentu perlu dibedakan antara Pinjol ilegal dengan fintech Peer-to-peer lending (P2PL) yang merupakan layanan pinjam meminjam berbasis IT yang terdaftar dan berijin di OJK.

"Saat ini pemberantasan Pinjol ilegal dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahayanya Pinjol ilegal giat dilakukan, baik bersama kementerian dan lembaga lain melalui forum Satgas Waspada Investasi," ujar Bambang, saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis (18/11/2021).

Lanjutnya, cap riba dan haram dinilai tertuju pada praktik Pinjol ilegal yang meresahkan, mematok bunga tinggi dan cara penagihan yang mengintimidasi.

Selain itu jelasnya, memang berdasarkan sudut pandang keagamaan lembaga jasa keuangan yang menggunakan sistem bunga akan disebut riba.

"Dalam hal ini Fintech P2P Lending sebenarnya juga menerapkan dual sistem, yakni layanan pinjam meminjam yang berbasis bunga (konvensional) dan layanan yang berbasis Syariah (memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam berakad transaksi)," ungkapnya.

Namun demikian tambahnya, pandangan MUI ini tentu akan menjadi masukan dalam penataan ulang ekosistem Fintech P2P Lending ke depan.

"OJk akan memperkuat permodalan, fit and proper test dan manajemen risiko. Sehingga layanan pinjam meminjam berbasis IT sebagai salah satu platform keuangan tetap bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," tandasnya.

Menurutnya, pelaku Pinjol ilegal sengaja tidak mendaftarkan ke OJK. Oleh karenanya OJK tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan berdasarkan peraturan OJK.

"Karena dalam peraturan itu hanya berlaku pada industri yang diawasi dan sanksi yang diberikan sebatas sanksi administrasi bukan sanksi pidana. Sebab penindakan Pinjol ilegal dilakukan oleh Satgas waspada investasi yang salah satu anggotanya adalah kepolisian RI," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : DILANDA HUJAN DERAS, RUMAH DI KEMILING HANCUR TERTIMPA MATERIAL LONGSOR