BPOM Minta Masyarakat Teliti dan Tidak Tergiur Kosmetik dengan Iming-iming Memutihkan

Foto : Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kosmetik berbahan merkuri masih di pasaran, BPOM Bandar Lampung imbau masyarakat untuk selalu hati-hati serta teliti dan tidak tergiur iming-iming klaim memutihkan secara instan.
Pada Senin (15/11), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis sejumlah merek kosmetik mengandung zat berbahaya seperti merkuri yang beredar di pasaran.
Merek kosmetik yang mengandung merkuri tersebut antara lain Temulawak New Day & Night Cream Beauty Whitening Cream Night, Natural 99, HN, SP Spesial UV Whitening Cream, Pemutih Dokter, Diamond Cream, Ling Zhi Vitamin E, Night Cream SJ Sin Jung, Thabita Daily Night Cream.
Sampai saat ini beberapa kosmetik dengan merek dagang tersebut masih beredar di pasaran seperti di Pasar Bambu Kuning dan Lorong King.
Salah seorang penjual kosmetik di Lorong King menyebutkan bahwa beberapa kosmetik dengan klaim memutihkan masih banyak peminatnya.
“Banyak yang nyari, kalau Natural 99 ini sepasang buat siang dan malam Rp30 ribu,” katanya ketika dimintai keterangan, Kamis (18/11/2021).
Namun Ia kemudian enggan menyebutkan harga jual dari kosmetik dengan merek dagang lainnya. “Kalau yang lain tidak ada,” katanya singkat.
Ia mengatakan bahwa selama dia menjual kosmetik-kosmetik tersebut bertahun-tahun, namun tidak ada konsumen yang datang untuk meminta pertanggung jawaban karena kulit rusak.
“Tidak ada konsumen disini yang ngomong kalau kulitnya rusak setelah pakai ini. Saya juga pakai sudah hampir 11 tahun juga tidak apa-apa,” tuturnya.
Ia juga mengaku bahwa Ia membeli kosmetik-kosmetik tersebut di grosir kosmetik yang ada di Jakarta, karena dirinya cukup merugi ketika ada razia kosmetik berbahaya di lapak dagangnya.
“Saya minta lah kalau memang mau mengusut tuntas kosmetik berbahaya seperti ini, langsung ke pusatnya juga, jangan hanya ambil milik kami yang hanya pedagang kecil. Kalau punya kami sudah diambil tapi di pusat masih ada kan sama saja,” katanya.
Begitupun dengan salah satu toko kosmetik yang ada di Pasar Bambu Kuning, penjual mengatakan bahwa produk Temulawak juga merupakan salah satu produk terfavorit.
“Kita adanya temulawak yang Sari Temulawak. Harganya Rp55 ribu sepaket, ada krim siang malam juga sama aja. soalnya kalau yang biasa itu habis, banyak yang beli,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Bandar Lampung, Sukriadi Darma menyampaikan bahwa ketika ditemukan makanan atau kosmetik yang mengandung bahan berbahaya maka bidang penindakan BBPOM akan melakukan tindakan pro justitia (penyelidikan secara resmi) dengan syarat bukti yang terpenuhi.
“Dan memang kita harus membedakan yang mana pelaku penjahat dan mana pelaku usaha. Penjahat adalah orang atau sekelompok orang yang dengan sengaja melakukan produksi atau distribusi barang ilegal untuk mencari keuntungan yang besar,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam pengawasan tersebut BBPOM dapat melakukan tindakan pemusnahan barang ilegal di tempat atau di kantor.
“Jadi, kenapa merkuri berbahaya? Merkuri itu logam berat yang digunakan sebagai bahan tambang untuk memisahkan logam emas dengan logam lainnya untuk mendapatkan emas murni, tidak bisa digunakan di badan apalagi wajah,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa merkuri merupakan bahan yang bersifat karsinogenik yaitu senyawa yang bisa memicu kanker.
“Karsinogenik ini efeknya memang lama, bisa 10 atau 20 tahun tergantung pemakainya. Namun produk yang berbahan bahaya ini akan ada perubahan secara langsung diwajah seperti kulit terkelupas sehingga klaimnya memutihkan,” jelasnya.
Ia mengatakan alasan orang-orang yang kulitnya rusak karena produk bermerkuri tidak melakukan protes pada penjual, biasanya karena malu.
“Saya pernah mendapat informasi seperti itu. Mereka yang rusak wajahnya karena produk ilegal malu untuk menyampaikan hal tersebut,” tuturnya.
Ia melanjutkan bahwa menurut daya yang pernah Ia dapatkan bahwa rata-rata pembeli produk ini adalah masyarakat menengah kebawah.
“Maka saya imbau kepada masyarakat bahwa jangan malu untuk melapor. Baik konsumen yang dirugikan, atau masyarakat yang mendapatkan info adanya kosmetik yang dicurigai atau merugikan, bisa melaporkan di unit layanan konsumen BBPOM Bandar Lampung di Jalan Doktor Susilo Nomor 105 Pahoman atau di Instagram dan facebook kami, bisa kirim pesan saja,” jelasnya.
Selain itu Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat harus selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Tanggal kedaluwarsa) tiap membeli barang, dan membeli di tempat resmi misalnya toko, supermarket, dan apotik.
“Kemudian hati-hati dalam membeli di sarana yang tidak resmi seperti pasar tradisional dengan label-label yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau klaim memutihkan dalam waktu singkat, karena tidak ada zat yang bisa memutihkan dalam waktu singkat. Kalau mencerahkan baru ada,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025 -
Gubernur Mirza: Pabrik Singkong Tutup Meminta Waktu untuk Penyesuaian
Selasa, 06 Mei 2025