SBSI Minta Pemprov Lampung Naikkan UMP 2022 di Angka 3 Persen
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) perwakilan Provinsi Lampung, meminta Pemerintah setempat dapat menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 diangka 3 persen.
Jika melihat dari PP itu dari inflasi, kebutuhan ekonomi dan produktifitas kemampuan perusahaan. Maka kalau kenaikan secara nasional 1,09 persen itu sah-sah saja.
"Tetapi kita ini kan otonom yang harus dipahami. Lampung ini masuk dalam katagori buruh dan pekerja yang kolektif itu bisa dihitung, namun jika diluar Lampung iya. Maka ini yang harus menjadi pertimbangan Gubernur Lampung dan dewan pengupahan juga," ujar Deni Suryawan, Rabu (17/11/2021).
"Maka dalam hal ini kalau kenaikan UMP 1,09 itu di globalkan termasuk Lampung, saya rasa ya terlalu kecil dengan nilai buruh pekerja. Maka kita usulkan untuk di Lampung kanaikkan itu di angka 3 persen," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar betul-betul dewan pengupahan dalam mengusulkan harus bijaksana dan harus melihat seperti apa kebutuhan buruh pekerja itu sendiri.
"Karena karyawan saat ini banyak yang dirumahkan gajinya tidak penuh 100 persen yang ini menjadi masalah kita bersama," jelasnya.
Sementara lanjutnya, saat ini sudah banyak mengalami pembaikan, mulai dari daya pembeli masyarakat mulai meningkat kemudian inflasi dan perekonomian sudah mulai ada kenaikan dan Produktifitas sudah ada peningkatan.
Jika masalah pandemi Covid-19 ini jadi pertimbangan kata Deni, pandemi ini sudah hampir dua tahun, kalau semuanya dibicarakan kaitannya dengan pandemi maka kapan akan berjalan.
"Tapi kalau di awal pandemi ya kita maklum kenaikan UMP ikut nasional. Tapi dengan melihat itu tadi, ya minimal di Lampung kenaikannya itu 3 persen, karena menyangkut hajat orang banyak," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Di Tengah Tugas Negara, Mentan Amran Tetap aktif Mengajar, bahkan Bantu Biaya Kuliah Mahasiswi Yatim Piatu
Senin, 02 Maret 2026 -
Safari Ramadan di Tanjung Senang, Eva Dwiana Beri Bantuan Rp100 Juta untuk Masjid Al Hikmah
Senin, 02 Maret 2026 -
Pemkot Talangi Jalan Provinsi Rusak, Eva Dwiana: Keselamatan Warga di Atas Segalanya
Senin, 02 Maret 2026 -
Dua SPPG di Lampung Ditutup Sementara Usai Kasus Keracunan Diduga dari Telur Asin
Senin, 02 Maret 2026









