• Kamis, 28 November 2024

Anggaran Umrah Gratis di Pesibar Tahun 2022 Hanya untuk 10 Orang

Rabu, 17 November 2021 - 16.48 WIB
147

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) kembali mengadakan program umrah gratis bagi masyarakat pada tahun 2022 mendatang, namun anggaran umrah gratis tersebut hanya untuk 10 orang.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Sekretariat Pesisir Barat, Herman mengatakan, pelaksanaan ibadah umrah gratis bagi masyarakat tersebut merupakan program tahunan Pemkab setempat.

"Namun karena adanya pandemi Covid-19 untuk jamaah umrah tahun 2020 dan 2021 ini belum bisa diberangkatkan karena adanya pembatasan di tiap negara bagi warga negara asing yang masuk," jelas Herman, saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Herman juga mengatakan, pihaknya saat ini telah menganggarkan program yang sama untuk tahun 2022 mendatang tetapi jumlah masyarakat yang menerima program tersebut mengalami penurunan.

"Untuk tahun 2022 mendatang kita hanya menganggarkan 10 orang, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 sebanyak 36 orang dan tahun 2021 ini sebanyak 40 orang, karena memang anggaran kita yang terbatas akibat pandemi yang melanda kita saat ini," jelasnya.

Herman menjelaskan, pihaknya juga telah menerima informasi mengenai sudah dibolehkan nya jamaah Indonesia untuk melakukan Ibadah Haji dan umrah oleh Pemerintah Arab Saudi. Namun pihaknya tetap akan menunggu Juknis dari pusat terkait pelaksanaan keberangkatan jamaah Haji dan umrah pada masa pandemi saat ini.

"Sehingga kita berharap seluruh jamaah bisa kita berangkatkan, baik jamaah yang terdaftar pada tahun 2020, 2021 serta tahun 2022 mendatang," terangnya.

Dijelaskanya, untuk program Ibadah umrah gratis tersebut pihak nya menyiapkan dana sebesar Rp30 juta per jamaah untuk biaya Ibadah umrah.

"Harapan kita meskipun dengan adanya keterbatasan saat ini, niat kita untuk memberikan program tersebut bisa berjalan dengan baik, sehingga masyarakat yang memang benar-benar berhak mendapatkan program tersebut berdasarkan kriteria dan peraturan yang berlaku bisa merasakan manfaat dan keberkahan Ibadah umrah yang di lakukan," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : BUPATI MUSA AHMAD TINJAU VAKSINASI DOSIS KEDUA DARI BINDA LAMPUNG