• Selasa, 13 Mei 2025

Sejak 2015, BPN Telah Tangani 301 Kasus Sengketa Tanah di Lampung

Selasa, 16 November 2021 - 19.47 WIB
362

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung mencatat jika pihaknya telah berhasil menangani 301 kasus sengketa tanah di Provinsi Lampung sejak lima tahun terakhir. 

Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan, 301 kasus tersebut telah berhasil ditangani sejak tahun 2015 hingga 2021 dan di dominasi oleh kasus sengketa tanah.

"Sejak lima tahun terakhir kami sudah menangani sekitar 301 kasus sengketa atau perselisihan tanah. Kasus tersebut tersebar di hampir semua kabupaten/kota yang ada di Lampung," kata Yuria saat dimintai keterangan, Selasa (16/11/2021).

Ia merincikan kasus perselisihan tanah tersebut diantaranya berasal dari Kota Bandar Lampung sebanyak 34 kasus yang terdiri dari 28 sengketa dan 6 perkara. Lampung Selatan 56 kasus terdiri dari 41 sengketa dan 24 perkara.

"Selanjutnya ada Lampung Tengah 14 kasus dimana 10 sengketa dan 4 perkara. Lampung Utara ada 24 kasus dimana sengketa 10 kasus, konflik 2 dan perkara 12 kasus.  Lampung Barat 8 kasus dimana sengketa 1 dan perkara 7 kasus," bebernya. 

Dilanjutkan dengan Lampung Timur 18 kasus dimana sengketa 9 kasus dan perkara 9 kasus. Metro 32 kasus dimana sengketa 24 dan perkara 8 kasus. Tanggamus 14 kasus dimana sengketa 8 kasus dan perkara 6 kasus.

Tulang Bawang 29 kasus dimana sengketa 18 kasus, konflik 4 kasus dan perkara 7 kasus. Way Kanan 15 kasus dimana 10 kasus sengketa dan 5 kasus perkara. Pesawaran 27 kasus dimana sengketa 11 kasus dan perkara 16 kasus. Pringsewu 18 kasus dimana sengketa 6 kasus dan perkara 12 kasus. 

"Dan yang berikutnya ada di Kabupaten Tulangbawang Barat, Mesuji dan Pesisir Barat masing-masing 1 kasus untuk perkara. Jadi total ada sengketa 178, konflik 6, dan perkara 117 total 301," ungkapnya lagi. 

Ia melanjutkan, pihaknya akan menangani kasus mafia tanah jika memang ada laporan langsung dari masyarakat ataupun pihak kepolisian.

"Kasus mafia tanah akan kita tangani jika memang ada bukti jelas yang disampaikan oleh masyarakat ataupun pihak kepolisian," ungkapnya. 

Sementara itu di tahun 2021 ini pihaknya sedang menangani sekitar 37 kasus sengketa tanah di Provinsi Lampung. Kasus tersebut mulai dari sengketa jual beli hingga perebutan batas tanah. (*)

Video KUPAS TV : PEMKOT BERENCANA BANGUN KOPERASI PRODUKSI HEWAN TERNAK DI BANDAR LAMPUNG


Editor :