Pemkab Pesawaran Pinjam Dana PT SMI Rp 150 M, Staf Khusus: Untuk Bangun GOR dan Museum
Kupastuntas.co, Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesawaran
melakukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp 150
M, diketahui uang itu akan digunakan untuk pembangunan gelanggang olahraga (GOR) dan
museum tapis demi mendongkrak PAD kabupaten setempat dari sektor pariwisata.
Johnny Corne selaku Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Pesawaran mengatakan, keputusan untuk mengambil hutang itu sudah melalui proses yang panjang dan matang.
Ia mengatakan, mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang terhempas selama pandemi Covid-19 saat ini, maka selama masa pemulihan untuk bangkit itu perlu dukungan maksimal dari pemerintah daerah setempat.
"Disini saya mau meluruskan, pinjaman PT SMI tidak bisa untuk membangun perkantoran sehingga sangat tidak relevan jika membandingkan GOR dengan kantor, ya memang koridor nya seperti itu," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, pemilihan untuk pembangunan GOR dan Museum Tapis karena melihat keunggulan dari prestasi olahraga dan potensi pariwisata yang dimiliki Kabupaten Pesawaran saat ini.
"Ya ini sudah menjadi pertimbangan yang sangat matang untuk pembangunan GOR dan Museum Tapis, karena pilihan ini dinilai dapat membangkitkan ekonomi pasca pandemi, dan yang kita tahu juga Pesawaran memiliki unggulan di bidang pariwisata," jelasnya.
Ia menambahkan, dengan dua gedung yang akan dibangun tersebut diharapkan dapat menarik perhatian para pengunjung, apalagi kain tapis merupakan salah satu ikon Lampung.
"Untuk GOR sendiri, ini merupakan impian masyarakat Bumi Andan Jejama, dengan adanya GOR nantinya potensi atlet yang dimiliki Pesawaran akan menjadi lebih baik," ungkapnya.
Perlu diketahui, kebijakan untuk melakukan pembangunan GOR dan Museum Tapis di Kabupaten Pesawaran sudah disahkan DPRD kabupaten setempat.
"Intinya ini akan berefek positif, infrastruktur tersebut nantinya dapat menumbuhkan UMKM lebih cepat, meningkatkan kunjungan sehingga menciptakan pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan juga efeknya lebih besar dibandingkan bunga dari pinjaman pemkab ke PT SMI tersebut," tutupnya.
Diketahui, plafon pinjaman sebesar Rp 150 miliar itu dengan jangka waktu pengembalian empat tahun (2022-2025) dengan masa tenggang satu tahun dan bunga 5,69 persen.
Jika Pemkab Pesawaran tidak membayar angsuran pinjaman dalam waktu 30 hari sejak jatuh tempo, maka akan dipotong dari Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil. (*)
Video KUPAS TV : DIPECAT! BRIPKA IRFAN SETIAWAN POSITIF NARKOBA
Berita Lainnya
-
Pemkab Pesawaran Dorong Legalitas Perhutanan Sosial Bagi Kelompok Tani Hutan
Jumat, 31 Januari 2025 -
Nusron Wahid Bakal Tinjau Pagar Laut di Pantai Mutun Pesawaran
Jumat, 31 Januari 2025 -
32 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan di Pesawaran Sepanjang 2024
Jumat, 31 Januari 2025 -
Kapolsek Padang Cermin dan Dua Kasat Polres Pesawaran Resmi Berganti
Sabtu, 25 Januari 2025