DPRD Sarankan Pemprov Lampung Bentuk Badan Pengelola Kawasan Kota Baru

Rapat Paripurna lanjutan pembicaraan tingkal 1 pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda APBD Provinsi Lampung anggaran 2022, Selasa (16/11/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Lampung Fraksi PDI-Perjuangan menyarankan agar pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dapat membentuk badan pengelola di kawasan pembangunan Kota Baru Lampung.
Juru bicara (Jubir) DPRD Fraksi PDI-Perjuangan, Budi Chondrowati, menyampaikan bahwa dalam hal pembiayaan pelaksanaan pembangunan Kota Baru Lampung dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.
"Maka dalam mengkoordinasikan Kota Baru Lampung ini perlu dibentuk badan pengelola kawasan kota baru Lampung, yang personalia nya ditetapkan oleh Gubernur," ujar Budi, saat Paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda APBD Provinsi Lampung anggaran 2022, Selasa (16/11/2021).
Lanjutnya, aset Pemprov Lampung seperti halnya di kawasan Kota Baru Lampung Selatan saat ini termasuk kategori mangkrak.
"Karena di daerah itu, selain sudah di Perda kan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang pembangunan kota baru dan juga sudah dibangun dengan dana cukup besar, namun saat ini tidak ter urus dan mubazir," tegasnya
Meski telah ditetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2013 untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemindahan pusat perkantoran pemerintah provinsi Lampung, termasuk instansi vertikal sebagai penjaga Kota Bandar Lampung.
"Karena tujuan pembangunan kota Baru paling tidak ada dua hal penting, pertama mengurangi tingkat kepadatan penduduk dan lalu lintas selanjutnya mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di sang bumi ruwa jurai," timpalnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemprov Lampung untuk lebih serius lagi mendata aset-aset yang ada, membuat rencana peruntukan atau pengelolaan aset dengan sebaik-baiknya.
"Kami masih melihat banyak sekali aset Pemprov yang belum dikelola dengan baik. Selain tidak diberi papan nama dengan baik kondisinya juga tidak ter urus saat ini, kalaupun ada pengelolaannya tapi kondisinya tidak optimal seperti yang kita harapkan," pintanya.
"Maka sekali lagi kami minta penjelasan dan komitmen Gubernur Lampung dalam penanganan aset Kota Baru Lampung, karena penelantaran aset dan bangunan Kota Baru tersebut adalah pelanggaran Perda," jelas anggota Komisi V DPRD Lampung itu.
Setiap OPD yang mempunyai kewenangan mengelola aset itu jelasnya, untuk dapat memaparkan rencana peruntukan dan rencana pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk waktu yang akan datang.
"Penataan aset Pemprov Lampung harus ditertibkan agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat, serta penataan aset didorong dengan segera disahkannya Perda penataan aset yang merupakan prakarsa eksekutif harus segera dibahas intensif sinergi antar legislatif dan Pemprov Lampung," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PENGEMUDI ANGKAT TELEPON SEBABKAN MOBIL HR-V INI TERGULING
Berita Lainnya
-
Polisi Lumpuhkan Empat Pelaku Curanmor Beraksi di 7 Lokasi Bandar Lampung
Minggu, 13 Juli 2025 -
Lampung Raih Tiga Emas Kejurnas Sambo di Padang
Minggu, 13 Juli 2025 -
Kasus Pencurian Motor, Polda Sebut Korban Mutia Luka Akibat Jatuh
Minggu, 13 Juli 2025 -
Terekam CCTV, Detik-detik Pencuri Motor Todongkan Senpi ke Pedagang Kue di Bandar Lampung
Minggu, 13 Juli 2025