DPRD Lampung Minta Pemerintah serta APH Berantas Mafia Tanah

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas mafia tanah yang sangat merugikan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, aparat penegak hukum juga diminta untuk tidak tembang pilih dalam memberantas mafia tanah.
Baca juga : Sejak 2015, BPN Telah Tangani 301 Kasus Sengketa Tanah di Lampung
"Aparat penegak hukum jangan tembang pilih, BPN harus benar karena ada oknum yang menjadi mafia didalam internal BPN. Aparat harus memberantas para mafia tanah yang sangat meresahkan," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (16/11/2021).
Ia melanjutkan, adanya mafia tanah tersebut banyak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Mulai dari terbitnya sertifikat tanah yang bodong hingga tumpang tindih sertifikat.
"Aparat kepolisian diminta untuk mengusut secara tuntas. Adanya mafia tanah ini dampaknya sangat merugikan bagi masyarakat mulai dari timbulnya sertifikat bodong hingga tumpang tindih yang sering dialami oleh masyarakat," kata dia.
Ia juga meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat menjaga dan merawat semua bidang tanah yang menjadi aset daerah guna menghindari adanya sengketa tanah antara warga dan pemerintah.
"Pemerintah ini banyak membiarkan aset tanah yang seharusnya dirawat dan dipelihara. Pemeliharaan harus dilakukan dengan baik jangan dibiarkan diduduki rakyat. Ketika ada investor baru digusur maka kasihan rakyatnya," kata dia.
Politisi Partai Nasdem tersebut meminta kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan sertifikat tanah yang menjadi aset negara guna menghindari semakin banyaknya sengketa pertanahan.
"Aset pemprov harus didata dan dirawat dan dijaga dengan baik. Rakyat butuh tanah kalau ada sengketa harus diselesaikan dengan baik. Setiap hari jumlah orang terus bertambah tapi jumlah tanah tidak akan bertambah," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang meminta bayaran jika ingin diterbitkan sertifikat.
"Masyarakat jangan mau bayar, kalau ada petugas yang meminta bayaran maka laporkan ke polisi atau ke Ombudsman karena itu masuk kedalam pungutan liar," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BERENCANA BANGUN KOPERASI PRODUKSI HEWAN TERNAK DI BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Polisi Lumpuhkan Empat Pelaku Curanmor Beraksi di 7 Lokasi Bandar Lampung
Minggu, 13 Juli 2025 -
Lampung Raih Tiga Emas Kejurnas Sambo di Padang
Minggu, 13 Juli 2025 -
Kasus Pencurian Motor, Polda Sebut Korban Mutia Luka Akibat Jatuh
Minggu, 13 Juli 2025 -
Terekam CCTV, Detik-detik Pencuri Motor Todongkan Senpi ke Pedagang Kue di Bandar Lampung
Minggu, 13 Juli 2025