Warga Tanjung Raya Mesuji Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji - Team Gabungan Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di Bawah umur dengan tersangka berinisial SK (44) warga Desa Bujung Buring Baru Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Senin (15/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Penangkapan berdasarkan Nomor : LP / B / 411 / XI / 2021 / SPKT/ RES MESUJI / POLDA LAMPUNG, tanggal 15 November 2021," ucap Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan peristiwa terjadi saat ibu korban menyuruh korban membeli di telur di Peternakan milik tersangka SK.
"Tak lama setelah membeli telur, korban Kembali kerumah paman nya, kemudian Pukul 15.00 WIB Korban bersama Ibu dan adiknya pulang ke rumahnya di Desa Bujung Buring Baru. Ketika Ibu korban akan menidurkan adiknya, tiba-tiba ibu korban mendengar Korban menjerit kesakitan saat buang air kecil," tuturnya.
"Lalu korban menceritakan telah dicabuli saat membeli telur tersebut. Atas kejadian tersebut Ayah korban langsung membawanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji," sambung Kasat Reskrim.
Kasat mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka (SK) sudah diamankan polres Mesuji dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Mesuji Ungkap 7 Kasus Kejahatan, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Selasa, 29 Juli 2025 -
Berikut Ini Hasil Penilaian Makalah dan Wawancara Seleksi Sekda Mesuji Tahun 2025
Senin, 28 Juli 2025 -
Begini Kronologis Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah 10 Tahun di Tulang Bawang
Sabtu, 26 Juli 2025 -
PTUN Bandar Lampung Tolak Gugatan Warga Atas Sertifikat Tanah Pemkab Mesuji
Kamis, 17 Juli 2025