Polres Lampura Ungkap Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Polres Lampung Utara (Lampura) ungkap kasus pencurian modus pecah kaca mobil di depan Tambal Ban Jalan Ahmad Akuan, Rejosari, Kotabumi Utara pada 01 November 2021 sekira pukul 11.30 WIB lalu.
Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Utama, KBO Sat Reskrim Iptu Demy Abtriyadi, mengungkapkan, total komplotan pelaku lintas provinsi itu berjumlah 6 orang dan dua diantaranya telah diamankan di Mapolres Lampura.
Pada konferensi pers di Mapolsek Lampura, 2 pelaku dihadirkan, diantaranya AR (25) warga Kecamatan Bindu Riang, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu dan AP (31) warga Kecamatan Lubuk Linggau, Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Sementara 4 pelaku lain telah diamankan oleh Polda Metro Jaya Jakarta.
Turut digelar sejumlah barang bukti yang berhasil disita dan diamankan berupa uang tunai sebesar Rp13 juta, satu buah helm merk GM, satu kantong pecahan kaca mobil, satu unit Sepeda Motor N-MAX dan satu buah besi kecil yang telah dimodifikasi.
Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, dari enam pelaku, dua diantaranya melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"kronologi kejadian saat Anton (30) mengambil uang tunai sebesar Rp165 juta di BRI Cabang Kotabumi, ternyata pelaku ada yang bertugas memantau dan satunya mengempeskan ban mobil korban. Setelah merasa ban nya kempes, korban menuju tambal ban dan saat korban lengah pelaku memecahkan kaca bagian kiri belakang dan mengambil tas berisi uang tunai tersebut," jelas Kurniawan.
Selanjutnya pelaku langsung kabur menuju Martapura Sumatera Selatan menggunakan sepeda motor.
Adapun kronologi penangkapan pelaku pada Jumat (12/11/2021) sekira pukul pukul 15.00 WIB, tim berhasil menangkap AR saat di rumahnya Desa Curup Kecamatan Bindu Riang Bengkulu, dan pada hari yang sama AP turut diringkus di tempat terpisah di jalan raya Pasar Lubuk Linggau Sumatera Selatan.
Menurut pengakuan, kedua pelaku telah dua kali melakukan aksi serupa, diantaranya di Lampura dan Penjaringan Jakarta bersama 4 pelaku lainnya.
"Pelaku lainnya NAS, RON, NAN dan AB saat ini juga telah diamankan oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Metro Jaya" imbuh Kapolres.
Kapolres Lampura menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak membawa uang dalam jumlah besar atau barang berharga untuk berhati-hati dan meminta pengawalan atau pengamanan dari pihak Bank atau Kepolisian.
Sementara Anton Cawis selaku korban mengucapkan terima kasih atas pengungkapan kasus yang dialaminya.
"Saya sangat berterima kasih kepada Polres Lampura yang telah menangkap pelaku dan semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain dengan apa yang saya alami," ujar Anton. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN NARKOBA SENILAI 147 MILYAR
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024