• Kamis, 16 Januari 2025

PK Dikabulkan, Hukuman Agung Ilmu Mangkunegara Dikurangi Jadi 5 Tahun

Senin, 15 November 2021 - 18.21 WIB
2.6k

Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara.

Sebelumnya Agung mengajukan PK atas perkara suap free proyek yang menjeratnya. Dengan dikabulkannya PK ini, hukuman Agung berkurang dari PN hukuman 7 tahun pidana penjara menjadi 5 tahun pidana.

"Sehingga hukuman agung menjadi 5 tahun penjara,” kata Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Senin (15/11/2021).

Selain pengurangan hukuman, uang pengganti pun diringankan dari sebelumnya Rp74 miliar menjadi Rp63 miliar.

"Kalau tidak mencukupi aset untuk mengganti, maka diganti dengan hukuman pidana penjara yang sebelumnya 2 tahun turun menjadi  1 tahun 6 bulan ," lanjutnya.

Sopian juga mengatakan, pihak keluarga Agung mengaku senang atas keputusan ini. Mereka pun mengucap rasa syukur atas dikabulkan PK dari MA tersebut.

“Pihak keluarga ikut bersyukur dengan adanya keputusan ini,” ucapnya.

Sebelumnya, pada putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang di Juli 2020 lalu, Agung Ilmu Mangkunegara mendapatkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun, dan dikenakan pidana denda sejumlah Rp750 juta, subsidair 8 bulan kurungan penjara.

Ia pun dikenakan pidana tambahan berupa Uang Pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp74.634.866.000, subsidair 2 tahun kurungan penjara.

Serta dikenakan pidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun lamanya, setelah Agung Ilmu Mangkunegara telah selesai menjalani pidana pokoknya. (*)


Video KUPAS TV : DENSUS 88 GELEDAH DUA RUMAH TERDUGA TERORIS DI METRO