• Kamis, 28 November 2024

Korupsi Dana Desa, Kades Sumber Agung Pesibar Ditetapkan Tersangka

Senin, 15 November 2021 - 19.20 WIB
650

Kades Sumber Agung, Pesibar, Wawansori, saat dibawa ke Rutan Klas llB Krui. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) atau Peratin Sumber Agung, Pesisir Barat (Pesibar), Wawansori, sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Cristian Gultom mengatakan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat.

"Saat ini WS resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup," jelas Gultom, sapaan akrab Cristian Gultom, saat dimintai keterangan, Senin (15/11/2021).

Gultom juga mengatakan, dari hasil gelar perkara di Kejaksaan Negeri Liwa tersangka terbukti menggelapkan dana desa sebesar Rp271.628.516 dan dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

"Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi DD tahun 2018 tersebut modus operandinya dengan membuat kegiatan-kegiatan fiktif yang bersumber dari anggaran DD," jelasnya.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas llB Krui untuk dilakukan penahanan 20 hari kedepan untuk menjalani proses persidangan selanjutnya.

Sebelum dibawa ke Rutan Klas llB Krui, tersangka sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan juga keluarga atas apa yang telah ia lakukan.

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga saya atas apa yang saya lakukan, semoga ini menjadi pelajaran untuk saya kedepan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi kedepannya," ucap WS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)


Video KUPAS TV : WARGA BAWA KASUS PENGOSONGAN LAHAN DI SUKARAME & SABAH BALAU KE PTUN