Tekan Angka Kecelakaan, Pengamat Transportasi Minta Pengguna Jalan Manfaatkan Keberadaan Rest Area

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung IB Ilham Malik. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung IB Ilham Malik mengimbau kepada pengguna jalan untuk memanfaatkan keberadaan res area di JTTS guna menekan angka kecelakaan di jalan bebas hambatan tersebut.
Menurutnya, PT. Hutama Karya selaku pengelola jalan tol sudah menyiapkan begitu banyak rest area. Namun keberadaan rest area tersebut belum dimanfaatkan secra maksimal oleh pengguna jalan yang melintas.
"Pengelola jalan tol sebenarnya sudah berupaya maksimal mungkin dalam rangka untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas yang dulu disebabkan oleh batas kecepatan namun sekarang karena banyak pengendara yang mengantuk," kata dia saat dimintai keterangan, Minggu (14/11/2021).
Ia melanjutkan, para pengguna jalan diminta untuk berhati-hati ketika melintasi jalan tol dengan memacu kendaraan tidak melebihi batas ketentuan yang sudah ditetapkan yaitu 100 km perjam.
"Ketika merasa lelah atau mengantuk bisa beristirahat di rest area yang sudah disiapkan. Hutama Karya juga diharapkan selalu memberikan peringatan kepada pengendara dengan rambu-rambu ataupun dengan razia," kata dia.
Sementara itu untuk Polda Lampung diharapkan agar semakin menertibkan proses masyarakat dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat yang ingin mendapatkan SIM harus diuji sesuai dengan standar yang sudah ditentukan.
Sementara itu Branch Manajer PT Hutama Karya ruas Bakauheni - Terbanggi Besar Hanung Hanindito mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 10 rest area yang bisa dimanfaatkan oleh pengguna jalan untuk beristirahat.
"Dari 12 rest area ada 10 yang sudah operasi. Dan ini sudah cukup untuk dapat digunakan oleh pengguna jalan. Kami tetap melakukan imbauan kepada pengguna jalan tol untuk tetap memperhatikan kondisi tubuh. Jangan memaksakan diri jika sudah merasa lelah," katanya.
Ia melanjutkan, kejadian laka lantas di jalan tol secara umum disebabkan oleh kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi sehingga pengemudi terlambat melakukan antisipasi. Serta kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang berjalan dibawah kecepatan sehingga mengganggu kendaraan lain.
"Secara rutin kami tetap melakukan operasi mengantuk yang bekerja sama dengan PJR Polda Lampung dan melakukan operasi terhadap kendaraan Over Dimensi Over Load (odol)," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025 -
PLN untuk Rakyat Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan lewat SPKLU Kotabumi
Kamis, 03 Juli 2025 -
Dua Fakultas Baru di UIN Raden Intan Lampung Luluskan Wisudawan
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Lampung Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan, Pansus RPJMD 2025–2029 Resmi Dibentuk
Kamis, 03 Juli 2025