Tekan Angka Kecelakaan, Pengamat Transportasi Minta Pengguna Jalan Manfaatkan Keberadaan Rest Area
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung IB Ilham Malik. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung IB Ilham Malik mengimbau kepada pengguna jalan untuk memanfaatkan keberadaan res area di JTTS guna menekan angka kecelakaan di jalan bebas hambatan tersebut.
Menurutnya, PT. Hutama Karya selaku pengelola jalan tol sudah menyiapkan begitu banyak rest area. Namun keberadaan rest area tersebut belum dimanfaatkan secra maksimal oleh pengguna jalan yang melintas.
"Pengelola jalan tol sebenarnya sudah berupaya maksimal mungkin dalam rangka untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas yang dulu disebabkan oleh batas kecepatan namun sekarang karena banyak pengendara yang mengantuk," kata dia saat dimintai keterangan, Minggu (14/11/2021).
Ia melanjutkan, para pengguna jalan diminta untuk berhati-hati ketika melintasi jalan tol dengan memacu kendaraan tidak melebihi batas ketentuan yang sudah ditetapkan yaitu 100 km perjam.
"Ketika merasa lelah atau mengantuk bisa beristirahat di rest area yang sudah disiapkan. Hutama Karya juga diharapkan selalu memberikan peringatan kepada pengendara dengan rambu-rambu ataupun dengan razia," kata dia.
Sementara itu untuk Polda Lampung diharapkan agar semakin menertibkan proses masyarakat dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat yang ingin mendapatkan SIM harus diuji sesuai dengan standar yang sudah ditentukan.
Sementara itu Branch Manajer PT Hutama Karya ruas Bakauheni - Terbanggi Besar Hanung Hanindito mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 10 rest area yang bisa dimanfaatkan oleh pengguna jalan untuk beristirahat.
"Dari 12 rest area ada 10 yang sudah operasi. Dan ini sudah cukup untuk dapat digunakan oleh pengguna jalan. Kami tetap melakukan imbauan kepada pengguna jalan tol untuk tetap memperhatikan kondisi tubuh. Jangan memaksakan diri jika sudah merasa lelah," katanya.
Ia melanjutkan, kejadian laka lantas di jalan tol secara umum disebabkan oleh kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi sehingga pengemudi terlambat melakukan antisipasi. Serta kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang berjalan dibawah kecepatan sehingga mengganggu kendaraan lain.
"Secara rutin kami tetap melakukan operasi mengantuk yang bekerja sama dengan PJR Polda Lampung dan melakukan operasi terhadap kendaraan Over Dimensi Over Load (odol)," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025 -
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025









