• Minggu, 13 Juli 2025

Pengamat Nilai DPRD Mesti Koreksi Urgensi Rencana Pemprov Lampung Pinjam Dana ke PT SMI

Minggu, 14 November 2021 - 16.25 WIB
131

Pengamat Hukum yang juga akademisi Universitas Lampung, Yusdianto. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Pemerintahan Unila, Dr. Yusdianto menilai, DPRD Lampung mesti koreksi urgensi usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait peminjaman dana sebesar Rp569 Miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Menurutnya, konsep dasar pinjaman daerah termuat dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

"Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah. Maka untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman," kata Yusdianto, Minggu (14/11/2021).

Baca juga: Pemprov Lampung: Dana Pinjaman PT SMI Untuk Perbaikan Jalan Prioritas Penggerak Ekonomi

"Tapi DPRD mesti memperhatikan sumber pendanaan APBD untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan atau kekurangan kas," sambungnya.

Saat ini, Pemprov Lampung telah mengusulkan ke DPRD untuk mengajukan dana pinjaman itu, yang diperuntukan membangun infrastruktur agar bisa meningkatkan perekonomian di Bumi Ruwa Jurai.

Namun demikian, dalam persoalan ini juga dibutuhkan peran dari Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional untuk menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah.

"Mengingat pinjaman memiliki berbagai resiko, seperti kesinambungan fiskal, tingkat bunga, pembiayaan kembali, kurs, dan operasional," ucapnya.

Selain itu jelasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga mesti mengawasi pemprov Lampung terkait proses usulan dan penggunaan dana pinjaman tersebut. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya  gratifikasi seperti di Lampung Tengah beberapa waktu lalu.

"Melihat apa yang pernah terjadi, maka kita perlu mengingatkan KPK agar peristiwa di Lamteng tidak terulang lagi," tuturnya. 

Maka dalam hal ini tambahnya, perlu adanya peran anti Rasuah dalam proses dan penggunaan peminjaman itu agar sesuai dengan peruntukan nya. (*)

Editor :