Pengamat Nilai DPRD Mesti Koreksi Urgensi Rencana Pemprov Lampung Pinjam Dana ke PT SMI

Pengamat Hukum yang juga akademisi Universitas Lampung, Yusdianto. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Pemerintahan Unila, Dr. Yusdianto menilai, DPRD Lampung mesti koreksi urgensi usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait peminjaman dana sebesar Rp569 Miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Menurutnya, konsep dasar pinjaman daerah termuat dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah. Maka untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman," kata Yusdianto, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: Pemprov Lampung: Dana Pinjaman PT SMI Untuk Perbaikan Jalan Prioritas Penggerak Ekonomi
"Tapi DPRD mesti memperhatikan sumber pendanaan APBD untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan atau kekurangan kas," sambungnya.
Saat ini, Pemprov Lampung telah mengusulkan ke DPRD untuk mengajukan dana pinjaman itu, yang diperuntukan membangun infrastruktur agar bisa meningkatkan perekonomian di Bumi Ruwa Jurai.
Namun demikian, dalam persoalan ini juga dibutuhkan peran dari Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional untuk menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah.
"Mengingat pinjaman memiliki berbagai resiko, seperti kesinambungan fiskal, tingkat bunga, pembiayaan kembali, kurs, dan operasional," ucapnya.
Selain itu jelasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga mesti mengawasi pemprov Lampung terkait proses usulan dan penggunaan dana pinjaman tersebut. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya gratifikasi seperti di Lampung Tengah beberapa waktu lalu.
"Melihat apa yang pernah terjadi, maka kita perlu mengingatkan KPK agar peristiwa di Lamteng tidak terulang lagi," tuturnya.
Maka dalam hal ini tambahnya, perlu adanya peran anti Rasuah dalam proses dan penggunaan peminjaman itu agar sesuai dengan peruntukan nya. (*)
Video KUPAS TV : PENGEMUDI ANGKAT TELEPON SEBABKAN MOBIL HR-V INI TERGULING
Berita Lainnya
-
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Beruntun di Depan RSUD Abdul Moeloek
Minggu, 13 Juli 2025 -
Tabrakan Beruntun Truk Tangki dan Sejumlah Mobil Terjadi di Depan RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Bandar Lampung Expo 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Warga Padati Graha Mandala
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Luluskan 555 Sarjana, Itera Luncurkan Kurikulum Baru Berbasis AI dan Visi Global
Sabtu, 12 Juli 2025