Pegawai Pemda Non ASN dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan Lamsel

Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah pusat meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menganggarkan dana jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pegawai Pemda yang berstatus Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Hal itu berdasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.
Kepala Kantor Cabang Perwakilan (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Lampung Selatan Robi Awaludin menjelaskan, berdasarkan instruksi itu setiap daerah diwajibkan menganggarkan dana perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan
Mereka atau para pekerja Penerima Upah/Bukan Penerima Upah (PU/BUP) akan mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKM).
"Aturan itu untuk mengoptimalisasi perkerja baik PU/BPU agar dilindungi oleh BPJS," kata Robi, Minggu (14/11/2021).
Dia menjelaskan, pegawai Pemda yang berstatus Non-ASN itu merupakan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS), perangkat desa bahkan sampai dengan Rukun Tetangga (RT).
"Dari data yang kami himpun di berbagai instansi, jumlahnya sebanyak 13.400 orang. Ini mencakup THLS, perangkat desa sampai RT," jelasnya.
Menurutnya, para pekerja Non-ASN sangat penting untuk mendapat program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan itu
"Namanya bekerja, siklusnya sejak berangkat dari rumah sampai pulang ke rumah memiliki resiko. Nah, mereka akan mendapatkan tunjangan kecelakaan dan beasiswa untuk anak," tuturnya.
Robi pun mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda Lamsel untuk membahas soal implementasi Inpres dan Permendagri dan Surat Edaran tersebut.
"Kalau pun sampai meninggal, akan mendapatkan jaminan kematian. Jadi, yang namanya jaminan sosial itu harus dimiliki. Kalau dia masuk RS karena kecelakaan kerja, biaya yang bisa ditanggung bisa sampai Rp1 miliar bahkan unlimited dengan perawatan sampai sembuh total dan pasti dibayar/diganti sama BPJS. Dia unlimited," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan KCC Jadi Gedung DPRD, Wabup Syaiful Anwar Minta Kajian Komprehensif
Kamis, 10 Juli 2025 -
Paving Lapangan Korpri Kalianda Rusak Parah, Wabup Lamsel: Itu Wajah Pemkab, Harus Bagus!
Kamis, 10 Juli 2025 -
Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Segera Perbaiki Paving Lapangan Korpri Kalianda
Rabu, 09 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025