Lapor ke PWI, Pedagang di Nuwo Intan Metro Keluhkan Penyekatan Lapak

Tiga pedagang central makanan siap saji Nuwo Intan saat menyampaikan keluhannya ke kantor PWI Kota Metro dan disambut Ketua PWI Rino Panduwinata. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Kepengurusan paguyuban pedagang Nuwo Intan menuai polemik lantaran ada beberapa pedagang menolak adanya penyekatan yang dilakukan oleh pengurus paguyuban tersebut.
Pada awalnya, para pedagang kaki lima di lokasi tersebut telah difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menempati sentra kuliner yang terletak di Jalan AH Nasution, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
Salah satu pedagang di Sentra Kuliner Nuwo Intan, Subhan sempat menolak saat di ajak untuk diskusi mengenai penyekatan yang dilakukan oleh pengurus paguyuban itu. Penyekatan tersebut dirasa sangat merugikan para pedagang seperti halnya dirinya.
"Ada beberapa hal yang kami (pedagang, red) pertanyakan. Pertama legalitas mereka belum jelas, kedua mereka berani bertindak di luar kewenangan, dan ketiga mereka melakukan tindakan ilegal berupa menyekat-nyekat kios dan menambah kios. Tidak hanya itu, mereka juga mengatur para pedagang sesuai keinginan mereka. Dari dibagilah kami satu-satu, dipindah tempat dan pedagang harus mengikuti aturan yang belum disepakati seluruh pedagang," kata dia saat menyampaikan keluhannya di sekertariat PWI Metro, Minggu, (14/11/2021).
Dia menjelaskan, terkait legalitas Sri Sundari yang menjadi Ketua Paguyuban tersebut sangatlah tidak tepat. Kemudian, tidak ada SK yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Kota Metro untuk nama tersebut.
"Untuk legalitas, keberadaan pengurus sah resminya seperti apa kami tidak tau. Ketika itu pak Leo (Kadisdag) sempat hadir dan berbicara dengan kami pihak pasar. Nah, disitu pak Leo pun mengatakan tidak pernah memberikan legalitas," jelasnya.
Menurutnya, ketika legalitas tidak diberikan secara sah kepada pengurus yang saat ini, artinya ada oknum yang meminta secara pribadi untuk menjadi pengurus tersebut.
"Namun, di lain hari setelah ada kejadian, pak Leo mengatakan hal yang berbeda, dia mengatakan telah memberikan kewenangan," kata dia.
Dia mengaku, tidak mempermasalahkan persoalan itu. Namun menurutnya, ada beberapa hal yang mengganjal dan harus diselesaikan.
Selain itu, menurutnya mereka (diduga pengurus ilegal) menetapkan ada iuran dan biaya untuk peralihan yang ditetapkan dan disetujui oleh pedagang juga.
"Sedangkan di sana pedagangnya tidak jelas siapa yang menyetujuinya. Karena pedagang yang jelas berdagang di sana hanya bertiga dan juga istri kami. Di sini kami menduga ada tindakan pembohongan. Mereka kami duga punya rencana sendiri dengan kepentingan mereka sendiri," jelasnya.
Berdasarkan itu, pihaknya yang didampingi dua pedagang lainnya meminta Pemkot untuk turun tangan menyelesaikannya permasalahan itu.
"Jikalau mereka benar resmi tunjukkan legalitasnya dan kalau tidak tolong ditunjukkan bagaimana semestinya," ungkapnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pasar Leo Hutabarat mengatakan, pengurus Nuwo Intan memang dipinta langsung olehnya. Namun ia mengaku tidak secara tertulis.
"Karena Bu Sundari itu sebelum saya datang ke pasar dia sudah pengurus di situ. Soal legalitas, saya yang minta, kalo SK nggak ada," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, hal itu dilakukan karena kegiatan perdagangan yang kerap hidup mati. "Jadi saya minta tolong sama Bu Sundari dan Pak Saleh. Gitu ceritanya," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : TABRAKAN BERUNTUN DI METRO, SATPAM RSUD AHMAD YANI TEW4S
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap 14 Pelaku Kejahatan di Metro Lampung
Jumat, 16 Mei 2025 -
Dinkes Temukan 318 kasus DBD di Metro Lampung Dalam 5 Bulan
Jumat, 16 Mei 2025 -
Viral, Pencuri Motor Bersenpi Gagal Beraksi di Toko Multi Mart Metro
Kamis, 15 Mei 2025 -
Menteri P2MI Sidak LPK Jiema Japan, Pemkot Metro Perketat Pengawasan
Kamis, 15 Mei 2025