• Sabtu, 03 Mei 2025

Puluhan Anak Putus Sekolah, Pemkab Pringsewu Tawarkan Solusi Ini

Jumat, 12 November 2021 - 20.33 WIB
377

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu Hipni memberikan tanggapan mengenai fenomena anak putus sekolah di Pringsewu. Ia mengatakan bahwa dalam mengatasi permasalahan tersebut pihak pemerintah telah menyediakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dapat diikuti oleh mereka yang ingin melanjutkan pendidikan setelah sempat mengalami putus sekolah. 

"Ada kita sediakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sama aja dengan sekolah biasa di KBM ada Paket A, B dan C, kan bisa di sana kalau mereka gak mau sekolah formal, ada sekolah paket dengan mengikuti PKBM (non formal) mulai dari paket A untuk tingkat SD, Paket B untuk tingkat SMP, Paket C SMA juga ada dan itu gratis gak ada bayaran," ujar Hipni saat diwawancara, Jumat (12/11/21).

 Ia pun melanjutkan jika PKBM merupakan langkah pemerintah yang sudah ada sejak dulu. PKBM pun didesain mirip dengan sekolah formal pada umumnya namun perbedaan nya terdapat pada proses kegiatan PKBM itu sendiri. 

"PKBM ini sudah ada di tiap kecamatan jadi mereka yang mau melanjutkan belajar untuk mendapatkan pendidikan dan ijazah bisa dilakukan di sana serta ijazah mereka juga diakui sama seperti ijazah sekolah formal. Standar belajar nya juga sama dengan kurikulum dan pelajaran di sekolah formal namun proses nya berbeda misal kalau sekolah biasa Senin - Jumat tapi di PKBM ini  hanya sabtu-minggu seperti itu, intinya mirip kayak belajar di sekolah ada guru yang mengajar dan kurikulum pelajaran," lanjut nya. 

Di sis lain Hipni mengatakan jika pihak nya juga tidak bisa mengatasi permasalahan ini sendirian. Perlu bantuan dari dinas terkait lainnya untuk menyelesaikan kasus putus sekolah, karena menurutnya banyak faktor yang menjadi latar belakang masalah ini. 

"Permasalahan ini gak bisa kita hadapi sendiri, mungkin ada faktor ekonomi atau keluarga di sana itu harus diregulasi dan dibantu oleh dinas terkait. Tidak bisa kita saja yang turun tangan sendirian, kita juga perlu tau faktor pendukung dia putus sekolah itu apa, apa karena ekonomi atau lain nya," jelas nya lagi. 

Meski sudah ada PKBM dirinya tidak bisa memaksa pihak yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan karena hal tersebut menurut nya bukanlah ranah atau tugas dari Dinas Pendidikan. 

"Ada yang putus sekolah kita coba untuk perjuangkan, kita kasih pengertian juga pembinaan. Tetapi kita tetap tidak bisa memaksa mereka, kalau mereka memang tidak mau. Intinya pemerintah telah menyediakan dan memfasilitasi siapa yang putus sekolah kalau tidak mau sekolah formal bisa mengambil atau lanjut ke PKBM bisa kesana kita fasilitasi, ya silahkan kalau memang berkenan, tapi tergantung yang bersangkutan lagi kalau memang gak mau gak bisa kita paksakan karena nanti yang melewati prosesnya kan dia sendiri," tandas nya. (Gamel)