Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Pringsewu
Tersangka saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Gamel/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Pringsewu menggerebek dan menangkap pengendar narkoba jenis Sabu berinisial AS (31) di kediamannya, Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kamis (11/11/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka AS telah menjadi pengedar sabu selama 3 tahun, dimana benda haram yang ia edarkan dipasok dari rekannya warga Bandar Lampung dan satu rekan lainnya yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus.
Dari hasil penggerebekan, polisi amankan sejumlah barang bukti satu buah klip plastik berisikan sabu seberat 0.22 gram, satu buah timbangan digital, 2 bundel plastik klip kosong dan satu buah tas.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga menerangkan, ke semua barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam sebuah lemari.
"Barang bukti disimpan dalam sebuah tas warna oranye dan disembunyikan di dalam lemari kamar tersangka," terang Iptu Kahirul Yassin, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Ahmad Andri Soemantri.
Ia melanjutkan, barang haram tersebut diedarkan tersangka ke wilayah Pringsewu, serta uang hasil penjualan narkoba tersebut digunakan pelaku untuk kesenangan pribadi.
Karena terbukti melakukan tindakan ilegal, AS kini telah mendekam di Mapolres Pringsewu serta dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN NARKOBA SENILAI 147 MILYAR
Berita Lainnya
-
Kasus Keracunan MBG Disorot, Anggota DPD RI Desak Pengelola SPPG Perketat Standar Higienitas
Jumat, 27 Februari 2026 -
Balap Liar di Sukoharjo Pringsewu, Polisi Amankan 30 Remaja dan 17 Sepeda Motor
Kamis, 26 Februari 2026 -
Sudin Reses di Pringsewu, Warga Keluhkan Infrastruktur Rusak, Judi Online, Pinjol hingga Kualitas MBG
Rabu, 25 Februari 2026 -
Kakek di Pringsewu Ditemukan Tewas Dalam Sumur
Selasa, 24 Februari 2026









