• Sabtu, 03 Mei 2025

Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Pringsewu

Jumat, 12 November 2021 - 13.45 WIB
262

Tersangka saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Gamel/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Pringsewu menggerebek dan menangkap pengendar narkoba jenis Sabu berinisial AS (31) di kediamannya, Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kamis (11/11/2021) sekira pukul 17.00 WIB. 

Tersangka AS telah menjadi pengedar sabu selama 3 tahun, dimana benda haram yang ia edarkan dipasok dari rekannya warga Bandar Lampung dan satu rekan lainnya yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus.

Dari hasil penggerebekan, polisi amankan sejumlah barang bukti satu buah klip plastik berisikan sabu seberat 0.22 gram, satu buah timbangan digital, 2 bundel plastik klip kosong dan satu buah tas.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga menerangkan, ke semua barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam sebuah lemari.

"Barang bukti disimpan dalam sebuah tas warna oranye dan disembunyikan di dalam lemari kamar tersangka," terang Iptu Kahirul Yassin, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Ahmad Andri Soemantri.

Ia melanjutkan, barang haram tersebut diedarkan tersangka ke wilayah Pringsewu, serta uang hasil penjualan narkoba tersebut digunakan pelaku untuk kesenangan pribadi.

Karena terbukti melakukan tindakan ilegal, AS kini telah mendekam di Mapolres Pringsewu serta dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN NARKOBA SENILAI 147 MILYAR