Nyamar Jadi Penumpang Bus, Polisi Ungkap Pemalsuan Surat Tes Antigen di Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Menyamar jadi penumpang bus, polisi berhasil mengungkap pemalsuan surat tes antigen di Lampung Selatan (Lamsel).
Pelaku yakni MUL (32), warga Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, yang diamankan Unit Reskrim Polsek Jati Agung Lamsel pada Kamis (11/11/2021) sekira pukul 17.00 WIB di loket Bus Eksekutif, Desa Way Hui, Jati Agung.
Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah mendapat informasi dari dari masyarakat.
"Kami mendapat informasi bahwa di loket Bus tersebut terdapat jual beli surat hasil Rapid Antigen palsu," kata Anwar Siregar, saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).
Berbekal informasi itu lanjutnya, petugas langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi penumpang Bus, dan ternyata pelaku memang menjual surat hasil Rapid Antigen dengan harga Rp70.000.
"Sebelumnya anggota kami melakukan penyamaran sebagai calon penumpang yang membeli tiket kepada pelaku, kemudian pelaku menawarkan surat hasil Rapid Antigen kepada anggota kami dengan harga Rp70.000," jelasnya.
Kemudian pelaku yang memang berprofesi sebagai penjual tiket bus itu meminta KTP petugas yang melakukan penyamaran dan kemudian difoto.
"Setelah itu, pelaku pun pergi dan meminta petugas yang menyamar itu untuk menunggu beberapa saat," tuturnya.
Tidak beberapa lama, pelaku pun kembali dengan membawa surat hasil Rapid Antigen yang tertuliskan RS. Natar Medika dengan hasil negatif yang sudah terisikan identitas petugas yang menyamar.
"Petugas pun langsung mengkonfirmasi surat hasil Rapid Antigen itu ke RS. Natar Medika dan ternyata pihak RS menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat hasil Rapid Antigen tersebut," ungkap Kapolsek.
Setelah itu petugas langsung mengamankan pelaku dan pelaku pun mengakui bahwa surat hasil Rapid Antigen itu palsu yang dicetak sendiri olehnya.
"Pelaku membuat sendiri surat Rapid Antigen tersebut dengan Handphone Android nya menggunakan aplikasi Editor Pdf kemudian di print di tempat rental komputer," katanya.
Dari pengakuan pelaku, Iptu Mayer mengungkapkan, aksi pemalsuan surat hasil Rapid Antigen itu sudah dilakukan selama kurang lebih 2 bulan dengan tidak hanya mengatasnamakan RS. Natar Medika saja, tetapi juga mengatasnamakan beberapa RS lain.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Jati Agung dan akan dipersangkakan dengan pasal 263 KUHP Sub pasal 268 KUHP," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN NARKOBA SENILAI 147 MILYAR
Berita Lainnya
-
Tanggul Way Katibung Jebol, 81 Warga Candipuro Lampung Selatan Diungsikan
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Banjir Landa Way Galih Lamsel, Tanaman Padi dan Singkong Warga Ikut Terendam
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Sungai Meluap, 10 Rumah di Way Galih Lampung Selatan Terendam Banjir
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Damkar Evakuasi Pasutri Lansia Terjebak Banjir di Desa Jati Baru Lampung Selatan
Sabtu, 18 Januari 2025