• Kamis, 28 Maret 2024

SKB CPNS 2021 Dimulai 15 November, Berikut Materi Serta Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 11 November 2021 - 09.18 WIB
149

SKB CPNS 2021 Dimulai 15 November 2021. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021. Pengumuman tersebut tercantum dalam surat nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suherman mengatakan, SKB CPNS Tahun 2021 yang menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021.

"BKN mewajibkan instansi terkait untuk membuat jadwal secara rinci per formasi jabatan. Sehingga, peserta SKB CPNS 2021 dapat melihat melalui website atau media sosial Instansi," kata Suherman, dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Dikutip dari detik.com, bagi Instansi Pusat yang memiliki lokasi ujian di Kantor Regional dan UPT BKN, agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional atau Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS.

"Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing," ujarnya.

Nantinya, pelaksanaan SKB akan dibagi beberapa sesi. Untuk yang berlokasi di BKN pusat akan dilakukan tiga sesi, lokasi Kanreg dan UPT BKN dibagi empat sesi dan khusus di hari Jumat dilakukan dua sesi.

Berikut materi SKB CPNS 2021, dikutip dari bkn.go.id:

  • Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
  • Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa :

  • Psikotest
  • Tes potensi akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
  • Tes praktek kerja

Adapun syarat bagi peserta SKB CPNS 2021, yaitu :

  • Melakukan swab test RT PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam.
  • Menggunakan masker 3 lapis dan masker kain dan protokol kesehatan lainnya.
  • Kapasitas ruangan maksimal 30 orang.
  • Peserta wajib mengisi formulis Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi atau paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
  • Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat melakukan penjadwalan ulang yang dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Lalu untuk Ketentuan SKB CPNS 2021, yaitu :

  • Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
  • Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis/bentuk tes lain, setelah mendapat persetujuan Menteri.
  • SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
  • Pelaksanaan SKB tambahan di Instansi Pemerintah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi.
  • SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.
  • Dalam hal pelamar penyandang disabilitas sensorik netra terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
  • Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.
  • Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan Ketua Panselnas dalam pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB.
  • Dalam hal pelaksanaan SKB tambahan tidak sesuai dengan pedoman SKB tambahan yang disampaikan kepada Menteri, Panselnas dapat membatalkan hasil SKB.
  • Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, Instansi Pemerintah dapat melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan Menteri.
  • Pelaksanaan SKB ulang dikoordinasikan oleh ketua Panselnas. (*)


Video KUPAS TV : DIRESMIKAN EVA DWIANA, OBJEK WISATA SUMUR PUTRI DIHARAP DAPAT DIKENAL MASYARAKAT LUAR KOTA

Berita Lainnya

-->