• Senin, 18 Mei 2026

Sidang Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu, Kerugian Negara Ditaksir Rp 311 Juta

Kamis, 11 November 2021 - 20.04 WIB
452

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dengan terdakwa Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni, digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Kamis (11/11/21)  dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam pembacaan dakwaan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marwan Jaya Putra mengatakan jika perbuatan yang dilakukan Sri bermula saat ia menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu dan ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Belanja Makanan dan Minuman dalam Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu.

"Lalu terdakwa memesan makanan, minuman serta snack untuk rapat paripurna tahun 2019-2020, namun pihak penyedia tidak pernah diberikan surat atau kwitansi dari terdakwa," katanya.

Namun terdapat perusahaan yang dipesan oleh terdakwa seperti CV Wiwik Katering dan Yuli Cake, karena Yuli Cake tidak memiliki CV sehingga bon pesanan tersebut dimasukkan ke CV Wiwik Katering.

"Sehingga menimbulkan ketidak sesuaian harga dan jenis makanan yang dipesan dengan yang tertuang dalam kwitansi, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pesanan yang dilakukan secara lisan atau via telpon dari para penyedia," jelas JPU Marwan.

Dan modus dari terdakwa yakni menaikkan harga makanan dan snack yang sudah dipesan, seperti harga nasi kotak Rp 45 ribu menjadi Rp 50 ribu dan untuk harga snack Rp 20 ribu menjadi Rp 25 ribu.

"Dari bon-bon pesanan itulah terdakwa menyusun HPS, nota pembelian dan berita acara pembayaran yang ditandatangani oleh Budi Heryanto selaku Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dan Pejabat Pengadaan," tambah JPU Marwan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Marwan, setelah dokumen pembayaran dan pertanggung jawaban sudah lengkap, Sri Wahyuni lalu menyampaikannya kepada Fathur Rohman Rizqi untuk dibuatkan SPP lalu diproses menjadi SPM oleh penatausahaan keuangan.

"Pada akhirnya disampaikan ke BUD untuk selanjutnua pembayaran diproses melalui penertiban SP2D serta pembukuan sejumlah uang kepada CV Wiwik Catering," ungkapnya.

Lalu dari perhitungan serta realisasi pembayaran yang dibuat untuk Belanja Makanan dan Minuman dalam Kegiatan Rapat-rapat Paripurna dan AKD Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020, "setelah pemotongan pajak senilai Rp 872.538.100, sementara realisasi asli serta pajak yang tidak dihitungkan ke penyedia, mencapai Rp 576.160.000," tambah Marwan.

Namun berdasarkan laporan audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung  Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 09 September 2021, "didapatlah hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 311.821.300," jelas Marwan. (*)

Video KUPAS TV : WARGA BAWA KASUS PENGOSONGAN LAHAN DI SUKARAME & SABAH BALAU KE PTUN


Editor :