Polda Lampung Amankan Satu Bandar dan Dua Kurir Sabu di Pesawaran
Barang bukti yang diamankan Polda Lampung. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Opsnal Subdit II Resnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan satu bandar serta dua kurir narkoba jenis sabu di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin (09/11/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius, mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar.
"Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba, lalu tim Opsnal Subdit II lansgung melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah dan sekitar," kata Radius, Kamis (11/11/2021).
Dari rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang. "Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polda Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun untuk ketiga tersangka diantaranya sang bandar bernama Hamdani (37) warga Desa Halangan Ratu, Negeri Katon, untuk kurir nya yakni Ari Suganda (33) warga Desa Gedong Tataan dan Andri Agusni (33) warga Desa Bulok Sukamara, Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Dari tersangka Hamdani polisi pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 12 paket narkoba jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 1/2 butir pil extasi.
"Lalu ada 5 plastik klip ukuran sedang dengan label harga paket sabu, 1 buah skup dari sedotan diduga untuk memecah ukuran paket sabu siap Jual, 1 bundel Plastik Klip kosong diduga untuk memecah sabu serta 2 Unit Hp," kata Radius.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Andri dan Ari, berupa 1 Paket Narkoba jenis sabu, 1 buah Alat Hisap Bong dan Pirek dengan Residu, 1 buah korek api gas dan 2 buah Dompet.
Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Video KUPAS TV : DENSUS 88 GELEDAH DUA RUMAH TERDUGA TERORIS DI METRO
Berita Lainnya
-
Prodi Sastra Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Terima Kunjungan Edukatif SMA IT Permata Bunda Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Putri Hijabfluencer Lampung 2026, Siap Wakili Lampung ke Tingkat Nasional
Minggu, 17 Mei 2026 -
CoE Metaverse Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pengabdian kepada Masyarakat 'AI for Metaverse Creation' di SMKN 2 Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026








