• Jumat, 29 Maret 2024

KPK Tangkap Satu Tersangka Baru Terkait Kasus Pajak Angin Prayitno Aji

Kamis, 11 November 2021 - 09.56 WIB
554

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - KPK menangkap tersangka baru dalam pengembangan soal suap pajak yang menjerat Angin Prayitno Aji sebagai tersangka. Tersangka itu diketahui adalah pegawai pajak.

"Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11/2021) penyidik KPK menciduk satu orang pegawai pajak dari pengembangan perkara korupsi perpajakan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri,dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Dikutip dari detik.com, tersangka itu ialah Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan-Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan, dan ditangkap pada Rabu (10/11/2021) di Sulawesi Selatan.

"Penangkapan dilaksanakan di Sulawesi Selatan," kata Ali.

Ali menyebut, tersangka tersebut tidak kooperatif dengan KPK saat proses penyidikan, dan saat ini sedang dibawa ke gedung KPK, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka kami nilai tidak kooperatif saat penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," ujarnya.

"Hari ini, Kamis 11 November diagendakan dibawa ke gedung Merah Putih (KPK) untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan perkembangannya bakal kami sampaikan," ungkapnya.

Baca juga : Soal Kasus Pajak, PT GMP Klaim Pakai Jasa Konsultan Pajak Profesional

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, Diantaranya :

  1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
  2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
  3. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
  4. Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
  5. Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)
  6. Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS)

Hasil pemeriksaan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR) diduga telah menerima uang.

"Mereka diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama," terangnya.

Kedua orang tersebut diduga mengatur jumlah pajak sesuai kemauan tiga perusahaan itu. Atas 'jasa' tersebut, keduanya menerima uang total Rp37 miliar.

Uang tersebut diduga diserahkan oleh empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu, diantaranya Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo dan Veronika Lindawati. (*)


Video KUPAS TV : DENSUS 88 GELEDAH DUA RUMAH TERDUGA TERORIS DI METRO

Berita Lainnya

-->