Diduga Korupsi Dana Kampung, Kepala Kampung Bumi Sari Tulang Bawang Ditahan
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Kejari Menggala lakukan
penahanan terhadap kepala kampung Bumi Sari Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang
Bawang berinisial AHP (39) dan bendahara kampung S (35), Kamis (11/11/21).
Kasi Intel Kejari Menggala Leonardo Adiguna menjelaskan penetapan dan penahanan kepala kampung dan bendahara kampung Bumi Sari telah melalui proses yang sangat panjang maka untuk melakukan proses lebih lanjut kepada kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan.
"Penahanan terhadap kedua tersangka karena diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019, dimana terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK),” katanya menjelaskan.
Menurut ketetangan Leonardo, keduanya diduga telah menyalahgunakan dana anggraan ADK dan DK tahun 2019 dengan nilai kerugian negara kurang lebih Rp 302.595.000,00 (tiga ratus dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Dijelaskan Leonardo, Proses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan dengan protokol kesehatan dan kepada kedua tersangka telah dilakukan test swab antigen dan dinyatakan negative terpapar virus Covid-19. (Win)
Video KUPAS TV : KERAP MAKAN SAMPAH, KESEHATAN HEWAN TERNAK DI PESIBAR TERANCAM
Berita Lainnya
-
Kabar Duka, Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang AA Syofandi Tutup Usia
Sabtu, 06 April 2024 -
Polres Tulang Bawang Evakuasi dan Olah TKP Penemuan Mayat Berjenis Kelamin Perempuan
Selasa, 02 April 2024 -
Polres Tuba Selidiki Kasus Tunggakan Ratusan Juta TPP di Dinkes
Senin, 18 Maret 2024 -
Ratusan Juta Dana Tambahan Penghasilan Tenaga Kesehatan Tulang Bawang Belum Dibayar
Minggu, 17 Maret 2024