Diduga Korupsi Dana Kampung, Kepala Kampung Bumi Sari Tulang Bawang Ditahan
Oknum kepala kampung dan bendahara kampung Bumi Sari Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang sesaat akan dilakukan penahanan oleh Kejari setempat. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Kejari Menggala lakukan
penahanan terhadap kepala kampung Bumi Sari Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang
Bawang berinisial AHP (39) dan bendahara kampung S (35), Kamis (11/11/21).
Kasi Intel Kejari Menggala Leonardo Adiguna menjelaskan penetapan dan penahanan kepala kampung dan bendahara kampung Bumi Sari telah melalui proses yang sangat panjang maka untuk melakukan proses lebih lanjut kepada kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan.
"Penahanan terhadap kedua tersangka karena diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019, dimana terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK),” katanya menjelaskan.
Menurut ketetangan Leonardo, keduanya diduga telah menyalahgunakan dana anggraan ADK dan DK tahun 2019 dengan nilai kerugian negara kurang lebih Rp 302.595.000,00 (tiga ratus dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Dijelaskan Leonardo, Proses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan dengan protokol kesehatan dan kepada kedua tersangka telah dilakukan test swab antigen dan dinyatakan negative terpapar virus Covid-19. (Win)
Video KUPAS TV : KERAP MAKAN SAMPAH, KESEHATAN HEWAN TERNAK DI PESIBAR TERANCAM
Berita Lainnya
-
Korupsi Anggaran, Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Ditahan Kejari
Selasa, 05 Mei 2026 -
Maryanto Pembunuh-Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Tulang Bawang Divonis Mati
Sabtu, 25 April 2026 -
Warga Keluhkan Jalan Rusak Sejak 1998 di Karya Jitu Mukti Tulang Bawang
Jumat, 10 April 2026 -
Dituding Cemari Lingkungan, PT SIT Buka Fakta
Senin, 06 April 2026








