• Sabtu, 16 Mei 2026

Cegah Paham Radikalisme, Aktivitas Keagamaan ASN di Pringsewu Akan Dimonitor

Kamis, 11 November 2021 - 20.33 WIB
115

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pringsewu, Sukarman saat diwawancarai awak media di kantor pemkab setempat. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah daerah Pringsewu mengadakan kegiatan sosialisasi paham radikalisme dengan menghadirkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) beserta camat yang digelar di aula kantor bupati sore tadi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pringsewu, Sukarman mengatakan dalam kegiatan tersebut Bupati Pringsewu mewajibkan kepada seluruh kepala OPD untuk membuat laporan tentang aktivitas keagamaan setiap staf atau pegawai mereka masing-masing.

Hal tersebut dilakukan guna mengawasi ASN di pemerintah daerah Pringsewu agar terhindar dan tidak ikut paham radikalisme maupun kegiatan terorisme.

"Pak bupati meminta kepada seluruh kepala OPD untuk bertanggung jawab memberikan laporan kepada pemerintah daerah Pringsewu mengenai aktivitas keagamaan dari staf mereka seperti: Ibadah dimana dan mengikuti pengajian dimana secara detail, ini juga berlaku bagi kepala OPD masing-masing. Keputusan itu mulai berlaku sejak hari ini dan seterusnya, jadi setiap 1 bulan sekali wajib kepada setiap dinas melaporkan data atau laporan tersebut, jangan sampai terjadi lagi terindikasi ada ASN terpapar paham radikalisme," Ucap Sukarman saat ditemui di aula kantor Bupati, Kamis (11/11/21).

Sukarman melanjutkan apabila di kemudian hari terdapat ASN yang terbukti terjerat paham radikalisme maupun terlibat dalam kegiatan terorisme maka sanksi yang diberikan adalah pemecatan.

"Apabila kedepan ada pihak ASN terbukti terindikasi paham radikal atau terorisme yang sah secara hukum maupun UUD maka sanksi yang akan diberikan adalah pemecatan. Namun harus ada pembuktian secara hukum yang sah dari pengadilan setelah terbukti baru diberi sanksi," lanjut nya.

Sementara itu untuk memberikan pengetahuan mengenai bahaya radikalisme kepada setiap pekon di Pringsewu, Bupati menyerahkan hal tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), sedangkan untuk lingkup masyarakat sendiri para camat diminta untuk membuat sebuah aturan atau informasi yang berisikan "tamu harap lapor 1x12 jam kepada RT terdekat" kepada setiap tamu yang datang ke wilayah Pringsewu.

"Itu melalui dinas PMD, nanti ada program atau tidak berkaitan radikalisme ini silahkan tanya langsung ke dinas nya apa yang akan dilakukan untuk pekon-pekon dalam hal radikalisme ini. Saat ini belum ada keputusan apa pun untuk tingkat pekon tetapi dinas PMD dihimbau untuk membuat program yang sampai kepada pekon-pekon tentang bahaya paham radikalisme," Jelas Sukarman.

"Untuk masyarakat, camat diwajibkan membuat semacam pengumuman di tempat-tempat strategis yang berisikan "Tamu 1x12 jam harap lapor kepada RT terdekat" sebagai upaya deteksi dini dan ini kemungkinan berlaku mulai tahun depan di seluruh Pringsewu. Kenapa tahun depan karena kita perlu melakukan penyesuaian dan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat tidak kaget," sambungnya. (Gamel)

Video KUPAS TV : DPRD MINTA PENGGUSURAN DI SUKARAME & SABAH BALAU DITUNDA


Editor :