UMP 2022 Mulai Dibahas, Disnaker Lampung Libatkan Pakar Ekonomi Hingga Serikat Buruh

Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu saat dimintai keterangan, Rabu (10/11/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Provinsi Lampung, bersama dengan dewan pengupahan mulai melakukan
pembahasan terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diterapkan pada
tahun 2022 mendatang.
"Kami sudah rapatkan dengan dewan pengupahan. Didalam
rapat itu kita akan membahas dan menentukan formula didalam menetapkan UMP 2022
mendatang," kata Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu saat
dimintai keterangan, Rabu (10/11/2021).
Agus mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya belum
menerima surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan
penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 mendatang.
"Surat edaran dari kementerian sampai saat ini belum
kami terima. Namun saya kira dalam waktu dekat akan keluar. Namun sambil
menunggu kami sudah mempersiapkan jadi nanti tinggal disesuaikan," kata
dia.
Ia mengatakan, jika pihaknya sudah menerima SE dari
Kementerian Ketenagakerjaan maka akan segera dilakukan pembahasan dalam
menentukan UMP yang akan dijadikan acuan oleh kabupaten/kota untuk menentukan
UMK.
"Karena setelah penetapan UMP maka ini akan menjadi
rujukan kabupaten/kota dalam menentukan UMK. Masukan dari para buruh juga kami
tampung dan nanti akan dilakukan pembahasan," katanya.
Ia melanjutkan, indikator dari penetapan adanya kenaikan
atau tidak terhadap UMP 2022 di Lampung ialah dari sisi pertumbuhan ekonomi,
tingkat inflasi, hingga aspek tenaga kerja yang ada di Lampung.
"Tentu kita pertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi
yang kondisinya membaik dan tingkat inflasi. Bisa saja UMP 2022 naik, namun
nanti berdasarkan hasil kajian jika kita pandang rasional untuk naik maka
naik," kata dia.
Dalam menentukan UMP pihaknya juga akan melibatkan berbagai
unsur. Mulai dari akademisi, pakar ekonomi, serikat buruh, Apindo, BPS hingga
satuan kerja lainnya yang erat kaitannya dengan buruh.
"Namun segala sesuatu kita tentukan dari hasil rapat karena hasil rapat yang terdiri dari berbagai unsur. Juga ada satker lain yang terkait dengan sisi ketenagakerjaan seperti Disperindag hingga DKP," kata dia. (*)
Video KUPAS TV : DENSUS 88 GELEDAH DUA RUMAH TERDUGA TERORIS DI METRO
Berita Lainnya
-
Faishol Djausal dan Taufik Hidayat Kembalikan Berkas Pendaftaran Ketua Umum KONI Lampung
Senin, 16 Juni 2025 -
Lima Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Tawuran Bersenjata di Bandar Lampung
Senin, 16 Juni 2025 -
Program Magister Administrasi Pendidikan FKIP UNILA Kunjungi Komisi V DPRD Lampung Bahas Isu Pendidikan
Senin, 16 Juni 2025 -
Nilai Rapor Tak Sesuai Kemampuan Akademik, 89 Persen Peserta Tes SPMB Jalur Prestasi di Lampung Dapat Nilai di Bawah 50
Senin, 16 Juni 2025