Meydiandra: Kavling untuk ASN di Sukarame Baru Masuk Pendapatan Daerah
Bagian Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung, Meydiandra, saat dimintai keterangan, Rabu (10/11/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung, Meydiandra mengatakan, tanah kavling untuk ASN di Sukarame Baru, Bandar Lampung telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, cicilan kavlingan tanah tersebut juga akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya juga akan di audit oleh Badan BPK setiap tahunnya.
"Cicilan kavlingan untuk ASN itu jelas sebagai salah satu pemasukan daerah, dan hari ini saya akan melaporkannya pada BPK untuk di audit," ujar Meydiandra, saat dimintai keterangan, Rabu (10/11/2021).
Menurutnya, pelepasan tanah untuk ASN itu boleh seperti halnya perumahan Way Hui itu juga dulunya aset Pemprov.
Namun masyarakat yang telah lama tinggal di Sukarame Baru meminta pada Pemprov, jika memang tanah itu bisa dikavlingkan untuk ASN, maka warga juga ingin membayarnya supaya tidak ditertibkan.
Akan tetapi menurut Meydiandra, hal itu tentu berbeda, karena di dalam klausal aturannya itu kavling untuk pegawai negeri.
Ia juga mengklaim bahwa penertiban itu atas atensi KPN untuk menertibkan aset yang di bawah kekuasaan pihak lain.
"Selain dari dorongan BPKAD, KPK juga meminta menyelesaikan persoalan aset yang bermasalah yang tidak kita kuasai secara pisik," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi l DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal mengatakan, hak pakai sudah diserahkan ke Pemprov walaupun tidak berkesesuaian dengan semua peruntukannya, maka itu sudah menjadi kewenangan Pemprov.
"Jadi kavlingan ASN ya boleh, karena kan nanti ada pertanggung-jawaban ke BPK tinggal nanti kelihatan berapa yang masuk ke PAD," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : PAGAR SDN 3 PASARMADANG KOTA AGUNG AMBRUK DIHANTAM GELOMBANG PASANG
Berita Lainnya
-
KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster Ilegal di Lampung, Kerugian Negara Rp 4,7 Miliar
Senin, 25 Mei 2026 -
Potongan ZIS ASN Kemenag Lampung Jadi Sorotan, Kanwil Sebut Tak Ada Paksaan
Senin, 25 Mei 2026 -
PTPN I Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran
Senin, 25 Mei 2026 -
Unila dan Itera Umumkan Hasil SNBT 2026, Ini Daftar Jurusan Paling Diminati
Senin, 25 Mei 2026








