• Kamis, 28 November 2024

Dibiarkan Berkeliaran, Satpol-PP Pesibar Amankan 31 Ekor Hewan Ternak Milik Warga

Rabu, 10 November 2021 - 19.43 WIB
322

Satpol PP Pesibar saat mengamankan salah satu hewan ternak kambing milik warga yang dilepas liarkan begitu saja di tempat umum. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Melanggar Perda  No 12 Tahun 2017 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pesisir Barat mengamankan puluhan hewan ternak yang di lepas liarkan.

Dalam upaya penegakan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pada pasal 26 tentang tata tertib usaha peternakan, Satpol-PP pesibar melakukan razia terhadap hewan ternak yang di lepas liarkan oleh pemiliknya.

Dalam Perda tersebut di jelaskan bahwa setiap peternak wajib menempatkan hewan ternaknya didalam kandang atau menggembalakannya di padang rumput dengan pengawasan.

Plt Kasatpol-PP Pesisir Barat Cahyadi Moeis mengatakan razia tersebut dilakukan karena banyak laporan warga yang mengeluhkan banyak hewan ternak yang di lepas liarkan oleh pemiliknya yang menganggu ketertiban masyarakat.

"Banyak laporan dari masyarakat bahwa hewan ternak sering kali berkeliaran di jalan dan menyebabkan pengendara mengalami kecelakaan, padahal Perda tersebut sudah sering kali kita sosialisasikan ke masyarakat agar tidak ada lagi hewan ternak yang di lepas liarkan tanpa pengawasan," jelas Cahyadi saat di konfirmasi, Rabu, (10/11/2021).

Dalam razia tersebut pihak nya mengamankan setidak nya 30 ekor kambing dan 1 ekor sapi yang berasal dari beberapa pekon (Desa) yang ada di wilayah setempat.

"Yang kita amankan ada sebanyak 30 ekor kambing dengan berbagai ukuran, kemudian 1 ekor sapi berukuran kecil, dan hewan ternak tersebut saat ini masih kita amankan di halaman samping kantor Satpol-PP Pesisir Barat," paparnya.

Untuk selanjutnya pemilik hewan ternak tersebut akan di data dan akan di berikan sanksi dan pembinaan agar kedepan tidak melepas liarkan hewan miliknya di tempat umum.

"Sudah kita data pemilik nya dan berdasarkan perda sanksi bagi pemilik yang melepas liarkan hewan ternak tersebut berupa denda 300 ribu untuk kambing dan 1 juta untuk sapi," katanya.

"Kita juga telah memanggil Peratin (Kepala Desa) agar kedepan bisa memberikan sosialisasi kepada warga nya tentang perda No. 12 Tahun 2017 tersebut untuk di patuhi agar kedepan tidak menganggu ketertiban umum ," tandasnya.

Salah satu pemilik hewan ternak yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan dirinya tidak mendapatkan pemberitahuan terkait adanya razia yang di lakukan oleh Satpol-PP tersebut.

"Kita gak ada pemberitahuan sebelumnya, tau-tau hewan ternak sudah di angkut oleh satpol-PP dan di minta datang ke kantor untuk mengurusnya," katanya.

 Namun iya menambahkan memang sebelumnya ada pengumuman tentang peraturan daerah tersebut namun ia merasa hewan ternak miliknya tidak mengganggu ketertiban umum. (*)

Video KUPAS TV : WARGA BAWA KASUS PENGOSONGAN LAHAN DI SUKARAME & SABAH BALAU KE PTUN