Dibiarkan Berkeliaran, Satpol-PP Pesibar Amankan 31 Ekor Hewan Ternak Milik Warga
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Melanggar Perda No 12 Tahun 2017 Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol-PP) Kabupaten Pesisir Barat mengamankan puluhan hewan ternak yang di
lepas liarkan.
Dalam upaya penegakan peraturan daerah (Perda) tentang
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pada pasal 26 tentang tata tertib
usaha peternakan, Satpol-PP pesibar melakukan razia terhadap hewan ternak yang
di lepas liarkan oleh pemiliknya.
Dalam Perda tersebut di jelaskan bahwa setiap peternak wajib
menempatkan hewan ternaknya didalam kandang atau menggembalakannya di padang
rumput dengan pengawasan.
Plt Kasatpol-PP Pesisir Barat Cahyadi Moeis mengatakan razia
tersebut dilakukan karena banyak laporan warga yang mengeluhkan banyak hewan
ternak yang di lepas liarkan oleh pemiliknya yang menganggu ketertiban
masyarakat.
"Banyak laporan dari masyarakat bahwa hewan ternak
sering kali berkeliaran di jalan dan menyebabkan pengendara mengalami
kecelakaan, padahal Perda tersebut sudah sering kali kita sosialisasikan ke
masyarakat agar tidak ada lagi hewan ternak yang di lepas liarkan tanpa
pengawasan," jelas Cahyadi saat di konfirmasi, Rabu, (10/11/2021).
Dalam razia tersebut pihak nya mengamankan setidak nya 30
ekor kambing dan 1 ekor sapi yang berasal dari beberapa pekon (Desa) yang ada
di wilayah setempat.
"Yang kita amankan ada sebanyak 30 ekor kambing dengan
berbagai ukuran, kemudian 1 ekor sapi berukuran kecil, dan hewan ternak
tersebut saat ini masih kita amankan di halaman samping kantor Satpol-PP
Pesisir Barat," paparnya.
Untuk selanjutnya pemilik hewan ternak tersebut akan di data
dan akan di berikan sanksi dan pembinaan agar kedepan tidak melepas liarkan
hewan miliknya di tempat umum.
"Sudah kita data pemilik nya dan berdasarkan perda
sanksi bagi pemilik yang melepas liarkan hewan ternak tersebut berupa denda 300
ribu untuk kambing dan 1 juta untuk sapi," katanya.
"Kita juga telah memanggil Peratin (Kepala Desa) agar
kedepan bisa memberikan sosialisasi kepada warga nya tentang perda No. 12 Tahun
2017 tersebut untuk di patuhi agar kedepan tidak menganggu ketertiban umum
," tandasnya.
Salah satu pemilik hewan ternak yang tidak ingin disebutkan
namanya mengatakan dirinya tidak mendapatkan pemberitahuan terkait adanya razia
yang di lakukan oleh Satpol-PP tersebut.
"Kita gak ada pemberitahuan sebelumnya, tau-tau hewan
ternak sudah di angkut oleh satpol-PP dan di minta datang ke kantor untuk
mengurusnya," katanya.
Video KUPAS TV : WARGA BAWA KASUS PENGOSONGAN LAHAN DI SUKARAME & SABAH BALAU KE PTUN
Berita Lainnya
-
Mendaki Gunung Lewati Laut, Perjuangan Distribusi Logistik Pilkada Pesibar di Wilayah Terpencil
Selasa, 26 November 2024 -
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024