• Senin, 07 Oktober 2024

Aksi Curat di Gedongtataan, Polisi Tangkap Satu Warga Bandar Lampung

Rabu, 10 November 2021 - 19.19 WIB
150

Rn (46) warga Kelurahan Kelapa Tiga Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung pelaku curat yang berhasil diamankan polres Pesawaran. Foto: ist

Kupastuntas.co, Pesawaran - Rn (46) warga Kelurahan Kelapa Tiga Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Polres Pesawaran akibat melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan di Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan kabupaten setempat, Rabu (10/11/2021).

Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto  Husin mengatakan, setelah adanya laporan dari korban Entori (33) warga Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran terkait aksi curat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Tindak pidana curat ini dilaporkan korban pada Jumat 29 Oktober kemarin, jadi dalam laporan saat itu pelaku melakukan pencurian di kediaman korban dengan merusak kunci jendela belakang rumah," katanya saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, saat berhasil masuk kedalam rumah korban, pelaku langsung melakukan aksinya dengan mengambil beberapa barang serta uang korban.

"Jadi saat masuk, korban mengambil satu HP Android merk Oppo, satu HP IPhone 7 plus yang berada dalam kamar anak korban, kemudian pelaku masuk kedalam kamar ibu korban dan mengambil uang tunai Rp 1,3 juta serta mengambil beberapa bungkus rokok yang ada di warung korban,"jelasnya.

Kemudian setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu samping rumah korban.

"Ya setelah sadar adanya pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut, kemudian tim tekab 308 melakukan olah tempat kejadian perkara dan langsung menyelidiki dan mengejar pelaku yang diduga melarikan diri ke Bandar Lampung,"ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

"Tim berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang buktinya yang kemudian langsung dibawa ke Polres Pesawaran," katanya.

Adapun barang bukti dari hasil penangkapan tersebut yaitu satu unit handphone merk Oppo A5 2020 dan satu unit handphone merk IPhone 7 Plus.

"Dengan laporan dan pasal tersebut, pelaku terkena ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.

Dengan adanya kejadian kejahatan tersebut, dirinya mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

"Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Pesawaran untuk meningkatkan kewaspadaan dengan selalu menjaga lingkungannya masing-masing sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi, dan langsung laporkan apabila ada hal-hal yang mencurigakan,"tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : TABRAKAN BERUNTUN DI METRO, SATPAM RSUD AHMAD YANI TEW4S