Terima Berkas, Kejari Metro Pastikan Perkara SK Bodong Terus Berlanjut

Kepala seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro Rio Halim saat diwawancarai di kantornya.
Kupastuntas.co, Metro - Kasus tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu alias SK bodong yang menyeret nama oknum ASN berinisial RS kini sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro. Kejari setempat memastikan perkara tersebut akan terus berlanjut.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intelejen Rio Irawan P Halim saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (9/11/2021). Ia membenarkan bahwa berkas perkara SK Bodong telah diterima Kejari.
"Untuk SPDP dan berkasnya sudah masuk dan sudah kita terima," kata dia menyampaikan informasi diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Rio menjelaskan bahwa berkas tersebut masih dalam pemeriksaan jaksa peneliti Kejari setempat. Hal tersebut dalam proses penentuan perlu atau tidaknya tambahan berkas penyidikan.
"Jaksa peneliti dalam hal ini melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Untuk mengecek Kelengkapan Formil dan Materil Berkas Perkara selanjutnya untuk menentukan apakah berkas i terkait penyidikan sudah lengkap atau belum," bebernya.
Ia menyampaikan, berkas yang diterima Kejari Metro merupakan tahap satu. Rio memastikan berkas perkara tersebut akan tetap berlanjut.
"Ini masih tahap satu, ada kemungkinan akan dikembalikan untuk dilengkapi di Polres Metro. Kita pastikan proses ini berlanjut terus," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengaku telah mengirimkan berkas perkara tahap satu tersangka SK bodong berinisial RS ke Kejari setempat.
Dari catatan Kupastuntas.co, RS diketahui merupakan sindikat pemproduksi SK bodong dikalahkan pegawai Pemkot Metro. RS berperan sebagai calo alias perekrut para korban yang jumlahnya hingga 24 orang.
RS ditangkap dilakukan penahanan oleh Polisi pada Sabtu 9 Oktober 2021 lalu. Oknum ASN itu juga dikabarkan telah mengembalikan uang hasil tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu kepada para korbannya dengan total mencapai Rp 500 Juta.
RS kini terancam pasal 263 ayat 2 terkait dengan SK palsu dan pasal 378 junto 55 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : KESAL KEKASIH SULIT DIHUBUNGI, WARGA LANGKAPURA ANIAYA CALON ANAK TIRI
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap 14 Pelaku Kejahatan di Metro Lampung
Jumat, 16 Mei 2025 -
Dinkes Temukan 318 kasus DBD di Metro Lampung Dalam 5 Bulan
Jumat, 16 Mei 2025 -
Viral, Pencuri Motor Bersenpi Gagal Beraksi di Toko Multi Mart Metro
Kamis, 15 Mei 2025 -
Menteri P2MI Sidak LPK Jiema Japan, Pemkot Metro Perketat Pengawasan
Kamis, 15 Mei 2025