• Jumat, 16 Mei 2025

Residivis Pencabulan Asal Metro Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu

Selasa, 09 November 2021 - 15.52 WIB
2k

Tersangka ZA berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap ZA (20), seorang residivis pencabulan, usai membeli narkoba jenis sabu, pada Senin (8/11/2021) sekira pukul 09.30 WIB.

Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri, SH menjelaskan, tersangka warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat ditangkap saat melintasi Jalan  Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

ZA ditangkap usai mengambil barang haram narkoba jenis sabu dari seorang rekannya yang sebelumnya telah dipesan ZA melalui media sosial Facebook.

"Jadi komunikasi jual belinya lewat Facebook, tersangka ini habis mengambil kemudian untuk dijual lagi, jadi narkoba itu merupakan orderan dari pelaku yang saat ini masuk daftar pencarian polisi," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Selasa (9/11/2021).

Tersangka ZA diamankan tanpa perlawanan saat mengendarai sepeda motor menuju tempat pemesan narkoba. Ia membeli narkoba jenis sabu itu seharga Rp150 Ribu.

"Jadi mereka ini memang saling kenal. Saat ditangkap, ZA masih mengendarai kendaraannya dan diamankan tidak ada perlawanan. Jadi rutenya, yang buron ini titip uang sama ZA Rp150 ribu untuk beli ke temannya, nah dia minta sedikit dari narkoba itu untuk dikonsumsi," bebernya.

Kini Polisi masih memburu dua rekan ZA yang berperan sebagai pemesan dan penjual. Untuk pengembangan lebih lanjut Identitas keduanya pun masih dirahasiakan Polisi. Polisi juga sempat melakukan penggerebekan terhadap kediaman kedua rekan ZA, namun kosong.

Kasat juga mengungkapkan, tersangka ZA merupakan residivis atas kasus pencabulan pada tahun 2018 lalu. Ia sempat menjalani hukuman penjara di Lapas kelas IIA Kota Metro dan bebas pada tahun 2019 kemarin.

"ZA merupakan pengangguran yang juga residivis tapi pidana lain, kasusnya pencabulan, yang pernah ditangkap di Metro pada tahun 2018 dan bebas tahun 2019," tandasnya.

Dari tangan tersangka, Polisi mendapati barang bukti satu batang pipet plastik warna bening berisi sabu seberat 0,09 gram, satu unit Smartphone dan sepeda motor.

Kini tersangka ZA berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro, dan terancam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : KESAL KEKASIH SULIT DIHUBUNGI, WARGA LANGKAPURA ANIAYA CALON ANAK TIRI